Pj Wali Kota Hasan: Pedagang di Luar Pasar Encik Puan Perak Diberi Batas Waktu untuk Pindah

Pj Wali Kota Hasan: Pedagang di Luar Pasar Encik Puan Perak Diberi Batas Waktu untuk Pindah
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan memberi batas waktu ke pedagang yang jualan di luar Pasar Encik Puan Perak (foto mc tanjungpinang)

HARRIS BATAM

TANJUNGPINANG – Pasar Encik Puan Perak telah selesai dibangun. Namun sejumlah pedagang yang sebelumnya terdaftar masih berjualan di luar pasar, menyebabkan pasar sepi pembeli. Hal ini menimbulkan keluhan dari pedagang lain yang telah menempati kios di dalam pasar.

Menyikapi masalah ini, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengadakan rapat dengan BUMD dan beberapa OPD terkait di Pasar Encik Puan Perak pada Senin (6/5). Hasil rapat menyepakati bahwa pedagang yang masih berjualan di luar pasar diberi kesempatan hingga Senin (13/5) untuk pindah ke dalam pasar.

Untuk melaksanakan kesepakatan ini, pemerintah kota akan membentuk tim pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, BUMD, dan unsur terkait lainnya.

Hasan menyatakan, “Lakukan pendekatan persuasif lebih dulu, agar pedagang segera menempati kios dan lapak yang telah disediakan secara gratis. Pada Senin (13/5) mendatang, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar pasar.”

BUMD diminta untuk segera melaksanakan langkah-langkah strategis dan tegas. Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama BUMD akan melakukan pengawasan selama satu pekan ke depan.

Jika pada jadwal yang telah ditetapkan pedagang masih berjualan di trotoar dan area publik di sekitar pasar, Satpol PP akan memberikan sanksi sesuai dengan Perda Ketertiban Umum.

Hasan menegaskan, “Kita punya Perda, namun lebih dulu kita kedepankan langkah persuasif. Untuk pengawasan, kita sediakan pos Satpol PP di dalam pasar. Kita harapkan kerja sama dari pedagang. Lapak dan kios yang lebih representatif telah disediakan secara gratis, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menempatinya.” (yadi)

Google News WartaKepri