PASAMAN BARAT – Polsek Ranah Batahan, terus berupaya menertibkan para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat melalui kegiatan patroli rutin.
Dibawah pimpinan Kapolsek AKP Yuliarman, anggota Polsek Ranah Batahan melaksanakan patroli dan pengecekan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di pinggiran sungai Batang Batahan, Jorong Paninjauan Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (6/5/2024).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan patroli untuk menanggulangi aktivitas tambang emas ilegal, sejalan dengan atensi dari pimpinan Polri.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat seperti excavator ataupun secara tradisional seperti mesin pompa air (dompeng), petugas menemukan beberapa titik galian yang diduga bekas dari aktivitas PETI yang sudah ditinggalkan oleh para pelaku tambang liar.
Selain itu, juga ditemukan satu unit pondok dan satu bekas pondok istirahat pelaku PETI yang sudah lama tidak digunakan.
Sebagai langkah pencegahan, petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap pondok tersebut agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku tambang liar, serta sebagai upaya untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dengan menggunakan alat berat maupun tradisional.
Peran penting serta kerjasama antara pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat dengan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya bersama untuk memberantas aktivitas PETI. (taufik)



























