
BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk meningkatkan layanan publik kepada masyarakat.
Ia mengimbau Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Batam untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemenuhan standar pelayanan publik ini menjadi tanggung jawab seluruh Perangkat Daerah, bukan hanya unit yang dinilai Ombudsman saja.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti acara Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Tahun 2024 Ombudsman RI di Grand Lotus Ballroom Hotel Aston Pelita, pada Senin (6/05/2024).
“Atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, kami berterima kasih dan mengapresiasi Ombudsman RI yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini. Sosialisasi ini sangat berarti dalam rangka meningkatkan layanan publik di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam,” ujarnya, didampingi oleh Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Menurutnya, melalui sosialisasi ini, Ombudsman RI memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Batam.
Pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Batam di Tahun 2023 dengan nilai 89.47 kategori A, predikat Kualitas Tertinggi, dan masuk ke dalam Zona Hijau.
“Komitmen dalam memenuhi standar pelayanan publik sangat penting dan harus dilakukan secara administratif maupun substantif dengan tujuan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Pemko Batam berupaya untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” tuturnya.
Pimpinan Ombudsman RI, Ir. Jemsly Hutabarat, menyampaikan ada empat aspek penilaian oleh Ombudsman RI, meliputi dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan.
Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar bebas dari mal administrasi dan bermanfaat.
“Ia mengimbau agar Pemerintah Daerah membuat percepatan akselerasi dalam peningkatan layanan publik sehingga layanan publik menjadi prima,” paparnya. (*)


























