Perkembangan Kasus Kematian Halimah, YLBH Rogate Surati Denpom I/6 Batam

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam, surati Denpom I/6 Batam, terkait perkembangan kasus kematian Halimah.(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Penyebab kematian mendiang Halimah (31), janda cantik beranak 4 di Karimun hingga kini masih menjadi misteri.

Pasca ditemukannya di perumahan Sinar Indah I, Tanjungbalai Karimun pada Sabtu (17/2/2024) silam.

Penemuan jasad perempuan warga Perumahan Sinar Indah 1, blok I nomor 2 RT 04 RW 07 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri, pertama kalinya diketahui oleh anaknya, selepas pulang sekolah pukul 12.00 WIB.

WhasApp

Kekasih korban yakni Pratu MFS (24) sendiri, merupakan orang yang terakhir kalinya bersama korban dan merupakan oknum anggota PM TNI AD aktif.

Sehingga pihak keluarga pun menduga kuat, Pratu MFS lah yang telah menghabisi nyawa Halimah.

Kasus yang pernah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Karimun saat ini juga belum terungkap.

Hingga Polres Karimun melimpahkan berkas perkara tewasnya janda cantik, Halimah (31) kepada Sub Detasemen Polisi Militer (POM) Angkatan Darat, 1/3-5 Tanjungbalai Karimun.

“Seluruh barang bukti beserta administrasi penyelidikan diserahkan secara resmi dari Polres Karimun kepada Sub Detasemen Polisi Militer (POM) 1/3-5 Tanjungbalai Karimun,” terang Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar ‘Jum’at Curhat’ bersama Jurnalis Karimun, Jum’at (23/2/2024) lalu.

Atas dasar itulah, berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 1997, tentang peradilan militer, maka kata Kapolres kasus tewasnya Halimah yang menjalin hubungan asmara dengan MFS, dilimpahkan kepada Sub Detasemen Polisi Militer (POM) 1/3-5 Tanjungbalai Karimun.

“Menyerahkan kasus ini kepada Sub Detasemen Polisi Militer (POM) 1/3-5 Tanjungbalai Karimun, dengan alasan kekasih korban tersebut merupakan anggota TNI aktif dan berada dibawah yurisdiksi peradilan militer,” paparnya.

Untuk selanjutnya masih kata Kapolres, kewenangan penyelidikan sepenuhnya akan dilakukan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (POM) 1/3-5 Tanjungbalai Karimun.

“Termasuk nantinya hasil otopsi, akan diserahkan kepada Sub Detasemen Polisi Militer (POM) 1/3-5 Tanjungbalai Karimun, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Kapolres.

Sementara itu, pihak keluarga korban sendiri hingga saat ini masih terus melakukan upaya hukum.

Tim 15 orang kuasa hukum kasus almarhumah Halimah, terus mencari keadilan untuk mendiang beserta keluarga korban.(Foto: Istimewa)

Koordinator Kuasa Hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau menyebut, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses dan langkah hukum yang telah ditempuh kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam.

“Pada intinya kami tim 15 orang kuasa hukum kasus almarhumah Halimah tetap bergerak mencari keadilan untuk mendiang beserta keluarganya,” ujar Parningotan, Rabu (15/5/2024).

Pihaknya telah menyerahkan surat kepada Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Kepulauan Riau, perihal permohonan audiensi kasus pembunuhan terhadap Halimah.

“Aspirasi yang disampaikan langsung kepada keluarga korban, yakni bahwa penanganan kasus kematian Halimah yang dianggap berjalan lambat sehingga sampai saat ini belum jelas juntrungannya” ujar Parningotan.

Untuk poin-poinnya sendiri, masih kata Parningotan terdapat beberapa agenda, diantaranya memintanya penjelasan perkembangan kasus kematian korban.

“Hingga akan (meminta) untuk bertemu langsung dengan terduga MFS serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu,” tandasnya. (Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025