BATAM – Polresta Barelang bersama polsek jajaran berhasil menangkap 47 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) dan mengamankan 60 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Penangkapan ini merupakan hasil dari 40 laporan polisi (LP) selama lima bulan terakhir, dari Januari hingga Mei 2024. Beberapa pelaku yang terlibat diketahui masih berusia di bawah umur.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan bahwa rata-rata terdapat 12 motor yang dicuri setiap bulan.
“Artinya ada 12 motor yang dicuri dalam satu bulan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (21/5/2024).
Kombes Nugroho merinci hasil penangkapan sebagai berikut:
* Sat Reskrim Polresta Barelang: Mengamankan sembilan sepeda motor dari tujuh tersangka dalam waktu empat bulan.
* Polsek Sagulung: Menangani 10 laporan polisi, menangkap 10 tersangka dengan barang bukti 24 sepeda motor curian.
* Polsek Sekupang: Menangkap dua tersangka dengan lima sepeda motor dari lima laporan polisi.
* Polsek Bengkong: Mengamankan empat tersangka dengan empat sepeda motor dari empat laporan polisi.
* Polsek Sei Beduk: Menangani lima laporan, menangkap lima tersangka dengan empat sepeda motor.
* Polsek Nongsa: Mengamankan empat tersangka dengan empat sepeda motor dari empat laporan polisi.
* Polsek Lubuk Baja: Menangkap lima tersangka dengan tiga sepeda motor dari empat laporan polisi.
* Polsek Batam Kota: Menangkap dua tersangka dengan satu sepeda motor dari satu laporan polisi.
Dari 40 kasus Curanmor tersebut, sebanyak 21 kasus sudah P21 (berkas lengkap) dan tiga kasus dihentikan penyelidikannya dengan SP2Lid (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).
BACA JUGA Tim Reskrim Polsek Nongsa Bersama Polresta Barelang Amankan Pelaku Begal di Nongsa
“Tiga kasus ini korbannya mencabut laporan karena pelakunya teman dekat korban. Motornya dipinjam dan dibawa kabur oleh pelaku,” ungkap Kombes Nugroho seperti dikutip batamline, Selasa (21/5/2024).
Para tersangka pencurian sepeda motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kombes Nugroho juga mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk memeriksa ke Polresta Barelang atau polsek-polsek terkait. “Tidak dipungut biaya, gratis,” tegasnya.
(*/den)



























