Reaksi Beragam Terhadap Keputusan MA Mengenai Usia Calon Kepala Daerah

Reaksi Beragam Terhadap Keputusan MA Mengenai Usia Calon Kepala Daerah
Partai politik ramai-ramai bersuara soal aturan usia calon kepala daerah yang diputuskan MA (ilustrasi/liputan6)

HARRIS BATAM

BATAM – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan mengenai penambahan tafsir usia calon kepala daerah telah memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu (29/5/2024) mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.

Partai-partai politik bereaksi beragam terhadap keputusan tersebut, seperti dilansir cnnindonesia, Sabtu (1/6/2024):

Partai Demokrat:

Partai Demokrat belum menentukan sikap terhadap keputusan MA. Mereka akan berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum memberikan tanggapan.

Demokrat ingin memastikan apakah keputusan MA ini akan menjadi dasar hukum untuk meninjau kembali peraturan perundang-undangan terkait usia calon kepala daerah.

Partai PKS:

PKS menyambut positif keputusan MA yang memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Mereka menegaskan bahwa ini adalah kesempatan baik bagi generasi muda yang berkualitas untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.

Partai PDIP:

Partai PDIP mengkritik keputusan MA tersebut. Mereka menduga ada upaya untuk memfasilitasi pihak tertentu dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut PDIP, keputusan ini membuka jalan bagi individu yang tidak berpengalaman untuk menjadi kepala daerah.

Partai Nasdem:

Partai Nasdem berpendapat bahwa keputusan MA tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk memajukan karier politik seseorang.

Mereka berpendapat bahwa kematangan seseorang untuk menjadi kepala daerah adalah relatif, namun lebih baik jika calon muda tersebut telah memiliki pengalaman dalam kontestasi elektoral sebelumnya.

Reaksi beragam dari berbagai partai politik menunjukkan kompleksitas isu ini dalam konteks politik Indonesia. (*)

Google News WartaKepri