Curi Obat-obatan Milik Toko Supplier di Bengkong, Pemulung Ini Terancam 5 Tahun Bui

Curi Obat-obatan Milik Toko Supplier di Bengkong, Pemulung Ini Terancam 5 Tahun Bui
Polsek Bengkong membekuk seorang pemulung yang diduga mencuri obat-obatan. (foto humas polresta barelang)

BATAM — Polisi Sektor Bengkong menangkap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian pada Senin (27/5/2024) pukul 22.20 WIB.

Pria tersebut diciduk lantaran mencuri berbagai merek dan jenis obat-obatan senilai Rp10.400.000 milik toko supplier obat di wilayah Bengkong Harapan Jaya, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Marihot Pakpahan.

WhasApp

Pelaku, yang diketahui bernama Sipian Pardede alias Pardede, seorang pemulung berusia 38 tahun. Dia diduga melakukan pencurian pada Sabtu lalu, tanggal (18/5), sekitar pukul 10.10 WIB, di Komplek Permata Nomor 4, Bengkong.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan bahwa pelaku mengambil obat-obatan berbagai merek dari dalam mobil box Grandmax putih yang terparkir saat korban, seorang supir PT Haris 24 Sejahtera, hendak memanaskan mesin mobil untuk menyuplai atau mendistribusikan obat.

“Tersangka melihat pintu belakang mobil box terbuka dan mengambil 3 box dan 1 kantong plastik berisi berbagai jenis obat-obatan milik perusahaan serta 1 troly dari belakang jok mobil. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang,” ungkap Iptu Marihot Pakpahan.

Sipian Pardede, yang sehari-hari tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja, bekerja sebagai pengutip barang rongsokan (pemulung).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyita 1 keranjang motor terbuat dari rotan, 14 invoice pembelian obat, flashdisk rekaman Closed Circuit Television (CCTV), serta 27 jenis obat-obatan dari tangan pelaku.

“Pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tambah Iptu Marihot Pakpahan. (*/den)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025