Mendagri Tito Karnavian Larang Pj Kepala Daerah Pasang Baliho Pencitraan untuk Pilkada 2024

Mendagri Tito Karnavian Larang Pj Kepala Daerah Pasang Baliho Pencitraan untuk Pilkada 2024

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas terkait Pilkada 2024. Para penjabat (Pj.) kepala daerah dilarang memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri.

Arahan ini disampaikan dalam rapat koordinasi virtual dengan semua Pj. kepala daerah pada Kamis (20/6).

Tito Karnavian menegaskan bahwa baliho yang dipasang harus berfokus pada dukungan terhadap program-program seperti penanganan stunting atau kegiatan yang dilakukan oleh Pj. gubernur.

Harris Nagoya

Ia memperingatkan bahwa tidak boleh ada baliho yang mencantumkan dukungan terhadap nama individu Pj. kepala daerah, bahkan jika dipasang oleh masyarakat.

Selain itu, Mendagri juga menetapkan persyaratan ketat bagi Pj. kepala daerah yang ingin ikut dalam Pilkada Serentak 2024. Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan ASN paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

“Tugas utama Pj. kepala daerah adalah memastikan kelancaran pemerintahan daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang baru melalui Pilkada 2024, yang sepenuhnya ditentukan oleh suara rakyat,” jelas Tito Karnavian seperti dikutip cnnindonesia, Jumat (21/6/2024).

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan, serta untuk menghindari penyalahgunaan jabatan dan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi.

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025