
JAKARTA – Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap 318 kasus judi online dan menangkap total 464 tersangka selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Hal ini diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Pada periode tersebut, kita berhasil menindak kasus-kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Total tersangka yang berhasil ditangkap mencapai 464 orang,” ujar Wahyu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai senilai Rp 67 miliar, 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam memberantas kegiatan perjudian online yang terus merajalela di tengah masyarakat. Para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami terus mengintensifkan operasi untuk memberantas kejahatan judi online ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini karena akan berhadapan dengan tindakan hukum yang tegas,” tegas Wahyu.
Penangkapan besar-besaran ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan daring yang merugikan. (*)