JAKARTA – Bareskrim Polri telah melakukan pengusutan terhadap tiga situs judi online ternama, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, yang dioperasikan dari luar negeri. Dalam operasi ini, total 18 tersangka berhasil ditangkap.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dari tiga situs judi online tersebut, sembilan tersangka ditangkap terkait 1XBET, tujuh tersangka terkait W88, dan dua tersangka terkait Liga Ciputra.
“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Menurut Wahyu, modus operasi para pelaku melibatkan pengendalian dan server perjudian online yang berada di luar negeri. Mereka juga menggunakan sistem pembayaran yang umumnya digunakan dalam situs judi online, di mana pemain bisa melakukan penarikan dan deposit menggunakan rekening bank di Indonesia.
“Dalam penyamaran transaksi keuangan, alat pembayaran dibuat di Indonesia, tetapi server dan operasionalnya berada di luar negeri,” jelas Wahyu.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk dua akun kripto dengan total aset Rp 13,5 miliar, uang tunai sebesar Rp 4,5 miliar, tiga unit mobil mewah, satu set perhiasan emas, 96 rekening bank, 114 handphone, sembilan laptop, dan 145 kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun. (*)