Home Berita Utama Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA...

Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Batam. Selasa (12/5/2026). Foto Polda Kepri

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) berhasil mengungkap dugaan jaringan tindak pidana per judian online internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Sukajadi, Batam.

Dalam konferensi pers, turut hadir Dirreskrimsus Polda Kepri Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabidhumas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Arif Mahari, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat personel Subdit V Siber menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di Sukajadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.50 WIB, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,” ujar Nona.

Dari hasil pendataan, polisi mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari tiga warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan empat warga negara Filipina.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan diduga digunakan sebagai pusat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.

Menurutnya, para pelaku menjalankan modus operandi dengan memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain.

“Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari host, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player guna menciptakan kesan permainan tersebut memberikan keuntungan besar,” jelas Silvester.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meski bangunan dalam keadaan kosong.

Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online.

Data WNA yang Diamankan

Kewarganegaraan Jumlah
Vietnam 14 orang
Filipina 4 orang
Kamboja 3 orang
Republik Rakyat Tiongkok 2 orang
Suriah 1 orang
Total 24 orang

 

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.

Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.(*)

@wartakepri Berita TikTok – Kronologis Tim Imigrasi Gerebek 210 WNA Terduga Pelaku Scam Investasi Online di Apartemen Batam #BeritaTerkini #Batam #Imigrasi #Scam #Investasionline #Kepri #Malaysia ♬ original sound – WartaKepri TV

Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL   Grand Mercure Batam