
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam. Dalam penindakan pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, polisi mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 17 orang tersebut, 10 di antaranya laki-laki dan tujuh perempuan. Polisi turut menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Program tersebut menekankan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus upaya pencegahan agar kawasan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Berdasarkan keterangan Polda Kepri, pengungkapan dugaan peredaran ekstasi di Batam berlangsung melalui beberapa tahapan berikut.
1. Polisi menerima informasi masyarakat
Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Batam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan.
2. Petugas menemukan 12 butir ekstasi
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penindakan di lokasi dan menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain.
3. Penyidik mengembangkan dugaan jaringan pemasok
Dari hasil pengembangan, penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah orang, yakni IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, serta KE yang diduga berperan sebagai pemasok.
Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia.
Keterlibatan dan peran masing-masing pihak tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
4. Polisi mengamankan 17 orang di sejumlah lokasi
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal, petugas mengamankan total 17 orang.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Penyidik masih menelusuri dugaan hubungan antarpihak serta asal-usul dan jalur distribusi narkotika.
5. Pemeriksaan urine menunjukkan 13 orang positif
Berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, sedangkan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, mendalami peran masing-masing, serta menganalisis informasi dan barang bukti digital sesuai prosedur hukum.
Rincian Pengungkapan Kasus
| Keterangan | Jumlah atau hasil |
|---|---|
| Total orang diamankan | 17 orang |
| Laki-laki | 10 orang |
| Perempuan | 7 orang |
| Barang bukti ekstasi | 66 butir |
| Telepon genggam | 15 unit |
| Sepeda motor | 1 unit |
| Hasil urine positif | 13 orang |
| Hasil urine negatif | 2 orang |
| Belum menjalani tes urine | 2 orang |
Polisi Dalami Dugaan Jaringan yang Lebih Luas
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap orang yang diduga terlibat. Pengawasan berkelanjutan dan partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika kembali terjadi di lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi lingkungan sekitar, terutama lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian atau menghubungi Layanan Kepolisian 110, yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika di Batam diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjaga keamanan lingkungan.
Polisi Bersama Masyarakat.(*)
Editor Dedy Suwadha




























