Home Berita Utama RDG 21 Oktober 2026, BI-Rate Tetap 5,75% dengan Perkuat Stabilitas dan Dorong...

RDG 21 Oktober 2026, BI-Rate Tetap 5,75% dengan Perkuat Stabilitas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

BI-Rate
Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%, serta menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5,00%.

Keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).

Kebijakan moneter ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada tahun 2026 dan 2027. Ke depan, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, termasuk menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna konsisten dalam menjaga stabilitas perekonomian.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial longgar diperkuat guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan manajemen risiko dalam layanan pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

1. Meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan moneter menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1% dan memperkuat kecukupan likuiditas Rupiah, dengan:

– mengelola struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market disertai dengan penguatan strategi operasi moneter pro-market;

– memperkuat kecukupan likuiditas Rupiah dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara rata-rata sebagai berikut:

– untuk Bank Umum Konvensional (BUK) diturunkan dari 9% menjadi 7%, dengan tahapan sebagai berikut:
turun sebesar 1% dari 9% menjadi 8% berlaku mulai 1 November 2026;
turun sebesar 1% dari 8% menjadi 7% berlaku mulai 1 Desember 2026;

– untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5%, dengan tahapan sebagai berikut:
turun sebesar 1% dari 7,5% menjadi 6,5% berlaku mulai 1 November 2026;
turun sebesar 1% dari 6,5% menjadi 5,5% ​​berlaku mulai 1 Desember 2026;​

Penurunan GWM dimaksud melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diturunkan dari 6% menjadi 5% berlaku mulai 1 Desember 2026;
– Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi paling banyak sebesar 5% dari GWM Rupiah secara rata-rata berlaku mulai 1 Desember 2026;

2. Memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah, dengan:

– mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;

– meningkatkan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 25% menjadi 40% untuk tenor 6 bulan dan dari semula 30% menjadi 45% untuk tenor 12 bulan;

– melanjutkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan[1​];

– melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa: (a) penambahan premi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka Perdagangan dan Investasi Internasional sebesar 10%; dan (b) pengurangan premi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka Perdagangan dan Investasi Internasional sebesar 10%[2];

3. Memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan:

– menetapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 5%, dengan insentif financing channel paling tinggi sebesar 3% dari DPK dengan perluasan dukungan lebih lanjut kepada kredit/pembiayaan perbankan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja, dan insentif pendalaman pasar uang (PPU) paling tinggi sebesar 2% yang diperkuat untuk mendorong redistribusi likuiditas dan intermediasi perbankan. Penguatan KLM tersebut akan berlaku efektif pada 1 Desember 2026 (Lampiran 1);

– mempertahankan: (i) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) 84-94%; (ii) ​Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank paling tinggi sebesar 40% terhadap modal bank; (iii) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (iv) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dengan fleksibilitas repo sebesar 4%, dan rasio PLM Syariah sebesar 2,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%; serta (v) implementasi penguatan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM);

– melanjutkan ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti dan Uang Muka (UM) Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang longgar, yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan:

-memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 s.d. 31 Desember 2027;

-memperpanjang masa berlaku ketentuan UM Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 s.d. 31 Desember 2027;

4. Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi dan keuangan digital dengan:

– ​memperluas kerja sama QRIS Antarnegara melalui sandboxing koridor Timor Leste dan Hong Kong mulai triwulan IV 2026;

– memperluas implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) melalui penguatan komitmen first mover dan perluasan cakupan next mover untuk KKI segmen ritel dan optimalisasi fitur online payment untuk KKI segmen Pemerintah mulai triwulan IV 2026;

– mempersiapkan Infrastruktur Data Sistem Pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pengaturan Data Sistem Pembayaran sebagai dasar hukum pertukaran data sistem pembayaran sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mulai triwulan IV 2026;

– memperkuat struktur industri sistem pembayaran melalui penataan kerjasama antara Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) dengan Penyelenggara Penunjang (PP) mulai triwulan IV 2026.​​

Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas perekonomian dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Prospek perekonomian global masih lemah disertai dengan ketidakpastian pasar keuangan yang tetap tinggi. Kondisi ini dipengaruhi oleh makin kuatnya tensi perang di Timur Tengah sehingga mendorong tetap tingginya harga minyak dan berbagai komoditas dunia.

Pertumbuhan ekonomi global 2026 diprakirakan masih lemah sekitar 3,0% dan tekanan inflasi tetap tinggi sekitar 4,6%. Kebijakan moneter global ketat diprakirakan berlanjut untuk jangka waktu yang lebih lama (higher for longer), termasuk besarnya peluang kenaikan kembali suku bunga kebijakan moneter Amerika Serikat (AS), Fed Funds Rate (FFR). Imbal hasil (yield) US Treasury juga tetap tinggi sejalan dengan menguatnya ekspektasi terhadap arah kebijakan moneter AS ke depan serta defisit anggaran Pemerintah AS yang besar.

Di pasar keuangan global, preferensi investor terhadap aset portofolio di negara Emerging Markets masih terbatas dan menyebabkan tetap kuatnya indeks mata uang dolar AS terhadap negara maju (DXY) dan negara berkembang. Kondisi ini mengharuskan penguatan respons dan sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berdaya tahan dan perlu terus didorong melalui penguatan berbagai sumber pertumbuhan ekonomi. Perkembangan terkini menunjukkan konsumsi rumah tangga terjaga ditopang oleh berlanjutnya berbagai stimulus fiskal Pemerintah serta menguatnya ekspektasi konsumen.

Kinerja investasi juga tumbuh positif terutama ditopang oleh investasi Pemerintah dan mulai menguatnya peran investasi swasta sejalan dengan keyakinan produsen yang tecermin pada Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur yang ekspansif. Dari eksternal, kinerja ekspor nonmigas meningkat, meskipun perlu semakin didorong memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas ekspor.

Ke depan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan tetap baik, ditopang oleh berlanjutnya berbagai stimulus Pemerintah, membaiknya ekspektasi pelaku ekonomi, serta penguatan berbagai sumber pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada dalam kisaran 4,9-5,7%.

Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) perlu terus diperkuat guna meningkatkan ketahanan eksternal di tengah ketidakpastian global yang tetap tinggi. Neraca perdagangan periode Agustus 2026 mencatat surplus sebesar 3,55 miliar dolar AS, meningkat dibandingkan dengan surplus bulan sebelumnya sebesar 0,12 miliar dolar AS.

Sementara itu, aliran investasi portofolio asing pada triwulan III 2026 mencatat net outflows sebesar 0,08 miliar dolar AS, terutama disebabkan outflows pada saham sejalan ketidakpastian pasar keuangan global yang tinggi.

Tekanan outflows dari saham berlanjut pada Oktober 2026 sedangkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN) mencatat inflows sehingga aliran investasi portofolio asing pada triwulan IV 2026 (hingga 19 Oktober 2026) mencatat net inflows sebesar 0,66 miliar dolar AS.

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2026 terjaga sebesar 146,3 miliar dolar AS, setara pembiayaan 5,3 bulan impor atau 5,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, ketahanan eksternal tetap kuat dengan transaksi berjalan 2026 diprakirakan berada dalam kisaran defisit 2,4-1,6% dari PDB.

Bank Indonesia terus memperkuat berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak gejolak global. Setelah sempat menguat hingga pertengahan September 2026, nilai tukar Rupiah pada 20 Oktober 2026 tercatat Rp17.985 per dolar AS atau melemah sebesar 0,61% (ptp) dibandingkan dengan posisi akhir September 2026.

Perkembangan ini dipengaruhi oleh eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah, arah kebijakan moneter AS yang mengetat, serta sentimen investor asing di pasar saham. Bank Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dengan terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter, termasuk memperkuat kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).

Insentif tersebut tidak hanya diberikan untuk instrumen Swap dan DNDF Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia, tetapi juga untuk transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra sehingga imbal hasil aset Rupiah menjadi tetap menarik. Sejak diberlakukan pada Juni 2026, kebijakan ini berhasil menarik aliran masuk modal asing sebesar 9,9 miliar dolar AS (per tanggal 20 Oktober 2026). Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan nilai tukar Rupiah bergerak stabil didukung komitmen Bank Indonesia, imbal hasil yang menarik, inflasi yang terkendali dalam sasaran, dan prospek perekonomian domestik yang tetap baik.

Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tetap terjaga dalam sasaran. Inflasi IHK pada September 2026 tercatat 3,28% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi bulan sebelumnya sebesar 3,19% (yoy). Inflasi yang terjaga dipengaruhi oleh turunnya inflasi inti menjadi 2,84% (yoy) sejalan dengan konsistensi kebijakan Bank Indonesia menjaga inflasi serta lebih rendahnya inflasi kelompok administered prices (AP) menjadi 3,25% (yoy) khususnya akibat turunnya tarif angkutan udara.

Sementara itu, inflasi kelompok volatile food (VF) naik menjadi 5,03% (yoy) dipengaruhi oleh penurunan produksi di beberapa daerah sentra terutama akibat gangguan cuaca. Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat respons bauran kebijakan moneter termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah, agar inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027. Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) dalam implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS), guna mengendalikan inflasi pangan.

Intermediasi perbankan tetap kuat, disertai dengan ketahanan perbankan yang terjaga. Pertumbuhan kredit perbankan pada September 2026 tercatat tinggi sebesar 13,26% (yoy), didukung oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi yang masing-masing tumbuh sebesar 23,20% (yoy), 11,89% (yoy), dan 4,86% (yoy). Kredit ke korporasi yang tidak terkait dengan program Pemerintah juga meningkat.

Potensi kenaikan kredit masih tinggi sejalan masih besarnya fasilitas pinjaman yang belum digunakan (undisbursed loan) yang tercatat Rp2.562,57 triliun atau 21,70% dari plafon kredit yang tersedia. Sementara itu, pertumbuhan DPK tercatat lebih rendah yakni 8,22% (yoy) sehingga perlu terus didorong guna menopang pertumbuhan kredit.

Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan kredit 2026 dalam kisaran 8-12%. Dari sisi ketahanan perbankan secara umum tetap kuat, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Agustus 2026 tercatat tinggi sebesar 24,10%. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan secara agregat rendah di level 2,11% (bruto) dan 0,84% (neto) pada Agustus 2026. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat meningkat dari 23,04% pada Agustus 2026 menjadi 24,08% pada September 2026.

Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan makroprudensial longgar untuk meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Perkembangan kredit yang tetap positif didukung oleh kebijakan makroprudensial longgar yang terus ditempuh melalui optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan perbankan ke sektor prioritas.

Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp458,5 triliun dengan alokasi pada KLM financing channel sebesar Rp336,4 triliun, serta alokasi pada KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar Rp122,1 triliun. Implementasi KLM PPU telah mendorong redistribusi likuiditas di perbankan dan meningkatkan transaksi di pasar uang Rupiah. Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan implementasi KLM guna meningkatkan efektivitas penyaluran kredit/pembiayaan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Transaksi ekonomi dan keuangan digital pada triwulan III 2026 tetap tumbuh didukung oleh terjaganya kelancaran sistem pembayaran serta infrastruktur yang stabil. Volume transaksi pembayaran digital mencapai 18,09 miliar transaksi atau tumbuh 39,24% (yoy) pada triwulan III 2026 didukung oleh perluasan akseptasi pembayaran digital.[3] Volume transaksi melalui internet payments dan mobile payments masing-masing tumbuh 14,26% (yoy) dan 45,55% (yoy), termasuk transaksi QRIS yang terus tumbuh tinggi mencapai 75,80% (yoy), didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant masing-masing menjadi sebesar 70,6 juta dan 49,4 juta.

Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel melalui BI-FAST mencapai 1.631 juta transaksi atau tumbuh 31,78% (yoy) dengan nilai transaksi mencapai Rp4.049 triliun atau tumbuh 33,91% (yoy). Sementara itu, nilai transaksi BI-RTGS mencapai Rp53.817 triliun atau sedikit terkontraksi 4,62% (yoy), dengan volume sebanyak 2,79 juta transaksi atau naik sebesar 1,31% (yoy).

Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 11,77% (yoy) menjadi Rp1.341 triliun. Bank Indonesia terus menjaga ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).

Sumber : Rilis Bank Indonesia
Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri