Home Berita Utama NIK Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024: DJP Ancam Sanksi untuk yang...

NIK Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024: DJP Ancam Sanksi untuk yang Tidak Melakukan Pemadanan

NIK Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024: DJP Ancam Sanksi untuk yang Tidak Melakukan Pemadanan
Mulai 1 juli diberlakukan NIK jadi NPWP. (ilustrasi)
PANBIL IMLEK

BATAM – Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Bagi masyarakat yang belum melakukan pemadanan, siap-siap menghadapi sanksi berupa pembatasan akses layanan perpajakan dan administrasi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 mengatur bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK akan berfungsi sebagai NPWP. Ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan administrasi pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi berupa pembatasan akses layanan perpajakan bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan hingga tenggat waktu yang diberikan.

WhasApp

Berikut rinciannya:

1. Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
2. Pembatasan layanan ekspor dan impor.
3. Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
4. Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
5. Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
6. Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Untuk melakukan pemadanan, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id.
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, akan diarahkan ke menu utama ‘Profil’.
4. Pada menu ‘Profil’, periksa status validitas data utama apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’.
5. Pada halaman menu ‘Profil’, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom NIK/NPWP.
6. Klik ‘Validasi’ untuk sistem memeriksa data dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
7. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.
8. Pilih menu ‘Ubah Profil’ untuk melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
9. Setelah melengkapi profil dan tervalidasi, NIK dapat digunakan untuk login ke DJP Online.

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP:

1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id.
2. Isi kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha dengan benar.
3. Klik “Cari”. Jika pencarian memunculkan data, maka NIK telah terdaftar.
4. Data NPWP, wajib pajak, KPP tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK akan muncul.

Pemerintah berharap masyarakat segera melakukan pemadanan untuk menghindari kesulitan akses layanan perpajakan dan administrasi lainnya. (den)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O