Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: LBH Medan Desak Polda Sumut Ungkap Keterlibatan Oknum TNI

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: LBH Medan Desak Polda Sumut Ungkap Keterlibatan Oknum TNI
LBH Medan minta diusut keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakran rumah wartawan (dok tribunnews)

MEDAN – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra, menyatakan kecurigaan terhadap penetapan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.

Menurutnya, penetapan tersangka ini dianggap janggal karena Polda Sumatera Utara belum menjelaskan motif di balik pembakaran rumah Rico.

BACA JUGA: Tragedi Kebakaran 2 Rumah Wartawan Sumut: Berita Dinanti, Kritis Dihabisi

WhasApp

Irvan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari sejumlah saksi bahwa ketiga tersangka—Rudi (37 tahun), Yunus Tarigan (30 tahun), dan Bebas Ginting—tidak memiliki hubungan langsung dengan profesi Rico sebagai wartawan.

Ketiga tersangka merupakan anggota ormas Ampi (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia). LBH Medan meyakini bahwa peristiwa ini mungkin terkait dengan pemberitaan Rico mengenai praktik judi yang diduga melibatkan anggota TNI.

Menurut Irvan, oknum TNI berinisial HB, yang berpangkat Kopral Satu (Koptu) dari Batalion 125 Simbisa Kabupaten Karo, diduga sebagai otak di balik pembakaran tersebut.

Ia melaporkan dugaan keterlibatan HB kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Darat pada 12 Juli 2024.

Irvan menambahkan bahwa HB sempat menghubungi redaksi Tribrata TV sebanyak tiga kali sebelum kejadian. HB meminta agar berita tentang praktik judi dihapus.

BACA JUGA: PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Kekerasan untuk Ungkap Kekerasan terhadap Wartawan di Sumatera Utara

Irvan juga mencatat bahwa Rico sempat meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, karena HB tengah mencarinya.

LBH Medan khawatir bahwa kasus ini hanya akan berhenti pada penetapan ketiga tersangka tersebut. Mereka menuntut agar Polda Sumut mengungkapkan keterlibatan oknum TNI secara transparan.

Hingga kini, keluarga Rico belum menerima hasil otopsi dan laboratorium forensik. Srta CCTV yang ada juga tidak lengkap.

BACA JUGA: Viral di Media Sosial: WNA Asal Afganistan Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Batam

Keluarga Rico, yang mencakup istri Rico Elfrida Boru Ginting (48 tahun), anak Rico Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucu Rico Loin Situkur (3 tahun), kini meminta bantuan dari berbagai lembaga seperti Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan kasus ini terungkap dengan jelas.

Sumber: tempo

# kasus pembakaran rumah wartawan

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025