Balmon Ajak Masyarakat Natuna Gunakan Frekuensi dengan Tertib

Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bertempat di Natuna, Selasa (23/7/2024).
Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bertempat di Natuna, Selasa (23/7/2024).

NATUNA – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam (Balmon Batam) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bertempat di Natuna, Selasa (23/7/2024).

Adapun kegiatan ini mengangkat tema “Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi Guna Mencegah Terjadinya Gangguan/ Intervensi”.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang pemerintahan Kabupaten Natuna, Khaidir dan dihadiri oleh para pengguna spektrum frekuensi radio, meliputi unsur instansi pemerintah, badan hukum dan organisasi pengguna spektrum frekuensi radio, baik dari dinas penyiaran, konsesi, amatir radio, serta para pengusaha perdagangan alat/perangkat telekomunikasi di Kabupaten Natuna.

Harris Nagoya

Dalam sambutannya,Khaidir mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam (Balmon Batam) sebagai sarana pengetahuan sarat ilmu diberikan pemateri.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta dan masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam, Rosyid susilo nugroho menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi adalah sebagai upaya mencegah penggunaan spektrum frekuensi radio secara illegal, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Natuna.

“Frekuensi radio bisa memancar kemana-mana. Tanpa mengenal batas wilayah atau negara serta memiliki nilai ekonomis tinggi. Untuk itu frekuensi radio diatur penggunaannya sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna lainnya,” kata Rosyid susilo nugroho.

Natuna
Natuna

Sementara dari Polres Natuna melalu Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Natuna, Ecki faizal, dalam sambutannya ikut mendukung penuh pelaksanaan kegiatan.

“Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya memastikan bahwa spektrum frekuensi radio digunakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Ecki faizal.

Rosyid susilo nugroho, kepala balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II batam dalam materi inti mengatakan, sering ditemukan dengan adanya gangguan frekuensi yang dapat mengganggu navigasi penerbangan.

“Radio ilegal ini menggunakan saluran frekuensi radio yang secara legal sudah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Akibatnya, timbullah yang disebut interferensi atau gangguan frekuensi radio,” ujarnya.

Sementara dari pemaparan dari Firnaidi dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam lebih penekanan dari sisi perizinan, dan perangkat radio.

Sementara, narasumber, M. Bakti S Silaban, menyampaikan bahwa penggunaan frekuensi yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan akibat hukum dan akibat penggunaan tidak sesuai izin.

“Penggunaan frekuensi radio yang tidak berizin, pelakunya dapat dipidana, Sedangkan apabila seseorang diketahui memperdagangkan, merakit, ataupun menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun,” ungkapnya.

Bakti S Silaban juga menambahkan bahwa Balmon Batam akan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentunya kami akan memberikan teguran sebanyak 3 kali kepada para pelaku. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka akan kami usulkan untuk pencabutan izin,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisai tersebut Asisten I Bidang pemerintahan Kabupaten Natuna Khaidir, Tipiter Satreskrim Polres Natuna, Ecki faizal, Balmon SFR Kelas II Batam, Rosyid susilo nugroho, Firnaidi, M. Bakti S Silaban , Ira, Firman jaya selaku moderator serta para peserta sosialisasi.

Diakhir sesi acara para peserta membumbuhkan tandatangan dalam rangka pencanangan pembangunan zona itegritas

 

(Rky)

 

 

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025