Motor Hilang Kembali, Warga Bengkong Tak Henti Ucap Syukur ke Polsek Bengkong

Motor Hilang Kembali, Warga Bengkong Tak Henti Ucap Syukur ke Polsek Bengkong
Basyirudin berterima kasih kepada Polsek Bengkong setelah motornya yang hilang ditemukan kembali (foto humsa polresta barelang)

BATAM – Kebahagiaan terlihat jelas di wajah Basyiruddin (39 tahun), warga Bengkong Harapan II, setelah sepeda motor metik Honda BeAT miliknya yang hilang pada Juli 2024 berhasil ditemukan oleh Polsek Bengkong.

Pria muda yang bekerja sebagai karyawan swasta di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ini tak henti-hentinya mengucap syukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian.

Di lobi atas kantor Polsek Bengkong, Basyiruddin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para petugas yang telah membantu menemukan motornya.
“Terima kasih saya ucapkan kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja sama menemukan motor kami yang hilang. Sukses selalu untuk Polsek Bengkong dan Polsek Batuaji,” ujarnya dengan penuh rasa syukur.

WhasApp

Motor Basyiruddin disita dari seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap di daerah Batuaji.

Pelaku, TPS alias Dapot (23 tahun), warga Perumahan Fortuna, Batuaji, ditangkap pada Minggu (21/7) sore setelah membawa lari motor curian dengan mematahkan stang motor. Polisi menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban sebagai barang bukti.

“Sebelumnya, saya pesimis motor yang digunakan anak saya untuk bersekolah bisa kembali,” kata Basyiruddin.

Kini, kesedihan berubah menjadi kebahagiaan setelah motornya berhasil ditemukan. Wajahnya tak berhenti tersenyum, menandakan kelegaannya.

Kehilangan motor terjadi saat anak Basyiruddin memarkirkannya di depan ruko sewaan mereka di Bengkong. Tepatnya di halaman parkir depan Pasar Tade Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Jumat (19/7/2024).

Setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Bengkong bersama Opsnal Polsek Batuaji, pelaku berhasil diamankan.

Pelaku TPS alias Dapot kini ditahan di Mapolsek Bengkong dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/den)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025