Penggugat Kecewa: Saksi Tergugat dalam Kasus Hotel Pura Jaya Dianggap Tidak Kompeten

Penggugat Kecewa: Saksi Tergugat dalam Kasus Hotel Pura Jaya Dianggap Tidak Kompeten
Pengacara penggugata kasus Hotel Pura Jaya menilai saksi tergugat tidak kompeten (foto amr)

BATAM – Kasus perobohan Hotel Pura Jaya Beach Resort di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (23/7/2024) membuat penggugat, PT Dani Tasha Lestari (DTL), merasa kecewa.

Kepada awak media Pengacara PT DTL, Muhammad Sayuti, SE, SH, menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PT PEP) dan PT Lamro Matua Sejati (PT LMS) tidak kompeten dan tidak memiliki kredibilitas.

“Saksi yang dihadirkan tergugat hanya staf biasa yang tidak memahami isi gugatan dan tidak memiliki kewenangan,” ujar Sayuti.

WhasApp

Ia menegaskan pentingnya saksi yang benar-benar memahami kedudukan sebenarnya dalam kasus ini.

Dalam persidangan berlangsung, dua  orang saksi yang di hadirkan dari pihak tergugat yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa (PT PEP) dan PT Lamro Matua Sejati (PT LMS) tidak mengetahui hasil kesepakatan  penggugat dangan tergugat. Mereka hanya menerima Surat Perintah Kerja (SPK ), Pengawas Lapangan dan Surat Keputusan dari BP Batam (SKEP)

Atas inisiatif PT PEP Pengerjaan pembongkaran dan pengosongan hotel Pura jaya resort dilakukan pada tanggal 14 Juni 2023 , dalam pelaksanaan itu sempat terhanti disebabkan adanya Komplen dari pihak  Penggugat (PT DTL) tetapi  selang beberapa waktu di lanjutkan kembali setelah ada pengawasan dari anggota Ditpam BP Batam.

Dalam hal ini Sayuti SH.MH menilai para saksi tidak memahami prosedur pengalokasian lahan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Yang memberikan keterangan, hanya sebagai staf atau koordinator lapangan yang bertugas sebagai pelaksana pembongkaran barang hotel seperti funiture atau  perabotan kasur ,kursi , peralatan dapur dan bangunan hotel..

Sebelumnya, saksi ahli penggugat, M. Syuzairi, memberikan pemaparan tentang pentingnya proses clear and clean dalam pengelolaan lahan di Batam oleh BP Batam sebelum mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Menurut Syuzairi, hak guna bangunan tidak diberikan secara otomatis jika masih ada hak penguasaan masyarakat di tanah tersebut.

Penasihat hukum dari PT PEP dan PT LMS berencana menghadirkan dua saksi lagi dalam sidang berikutnya. Kasus ini diajukan oleh Direktur PT DTL, Rurry Afriansyah, dengan BP Batam sebagai turut tergugat.(amr)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025