KPK Bongkar Kecurangan di Rumah Sakit: Klaim Fiktif BPJS Kesehatan dan Penggelembungan Tagihan

KPK Bongkar Kecurangan di Rumah Sakit: Klaim Fiktif BPJS Kesehatan dan Penggelembungan Tagihan
KPK bongkar kecurangan rumah sakit dengan klaim fiktif bpjs kesehatan (ilustrasi)

BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap adanya praktik kecurangan di tiga rumah sakit yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelembungan klaim layanan BPJS kesehatan.

Temuan ini mencuat setelah KPK melakukan pengawasan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait layanan fisioterapi dan operasi katarak.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa kecurangan ini teridentifikasi setelah KPK melakukan studi banding ke Amerika Serikat pada tahun 2017.

WhasApp

Dalam studi tersebut, tim KPK, BPJS, dan Kemenkes mempelajari penanganan fraud dalam sistem Obama Care. Di sana FBI melaporkan bahwa 3-10 persen dari klaim di Amerika memiliki elemen fraud.

“Dari studi banding itu, kami mulai menerapkan metode serupa dalam pengawasan di Indonesia. Kami mengawasi enam rumah sakit di tiga provinsi dan menemukan bahwa ada tiga rumah sakit yang terlibat dalam penipuan terkait layanan kesehatan,” ungkap Pahala dalam diskusi “Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Menurut Pahala, ditemukan adanya penggelembungan klaim dalam layanan fisioterapi, di mana terdapat perbedaan signifikan antara jumlah layanan yang tercatat dan jumlah klaim yang diajukan.

Misalnya, di tiga rumah sakit tersebut terdaftar 4.341 klaim fisioterapi, sementara hanya 1.000 kasus yang tercatat dalam buku catatan medis.

Selain itu, juga ditemukan kecurangan dalam pengklaiman layanan fisioterapi yang terjadi lebih sering daripada yang sebenarnya dilakukan.

Dalam beberapa kasus, rumah sakit mengklaim layanan fisioterapi yang seharusnya hanya dua kali, tetapi ditagih hingga sepuluh kali.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan penipuan terkait operasi katarak, di mana beberapa rumah sakit dilaporkan melakukan klaim fiktif, seperti mengklaim operasi katarak pada pasien yang sebenarnya tidak memerlukan tindakan tersebut.

Lebih lanjut, Pahala menyebutkan temuan mengenai “phantom billing” di mana rumah sakit membuat pasien fiktif untuk tindakan medis yang tidak pernah dilakukan.

Tiga rumah sakit yang terlibat dalam praktik ini ditemukan di Jawa Tengah dan Sumatra Utara. Total klaim yang diduga tidak sah mencapai miliaran rupiah.

“Temuan ini telah dilaporkan kepada pimpinan KPK dan akan dilanjutkan ke tahap penindakan. Pimpinan KPK akan memutuskan langkah selanjutnya, termasuk apakah kasus ini akan diteruskan ke kejaksaan atau ditangani langsung oleh KPK,” tutup Pahala. (*)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025