
BATAM – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengumumkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menemukan adanya indikasi barang ilegal. Satgas ini disebutkan sudah bekerja sejak Rabu, 24 Juli 2024.
“Sudah mulai kerja dari kemarin,” kata Moga seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (25/7/2024).
Meski baru resmi bekerja dua hari, Satgas Pengawasan Impor sudah menemukan indikasi impor ilegal yang akan diekspos kepada media pada Jumat, 26 Juli 2024.
Namun, Moga belum bersedia mengungkapkan lebih lanjut mengenai hasil temuan tersebut, termasuk komoditas apa yang terlibat.
Barang-barang yang diawasi oleh Satgas Pengawasan Impor antara lain meliputi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, hingga produk kecantikan atau kosmetik.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa fokus pengawasan Satgas adalah pada importir dan/atau distributor barang ilegal. Bukan ritel atau pedagang di pusat perbelanjaan.
“Fokus pengawasan Satgas yaitu importir atau distributor, bukan ritel. Ritel itu kan akibat. Tapi kalau diperlukan informasi kan bisa. (Yang pasti) pusat perbelanjaan itu bukan sasarannya,” kata Zulhas dalam Konferensi Pers Pembentukan Satgas di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Zulhas juga menjelaskan beberapa tugas utama dari Satgas pengawasan ini, yaitu:
* Melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
* Menetapkan sasaran program dan prosedur kerja.
* Melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya. Termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pajak.
* Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran dan mengambil tindakan hukum sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor yang tidak memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada konsumen di Indonesia. (*)
Sumber: cnbcindonesia