Home Berita Utama Aksi Curanmor Viral di Medsos, Dua Pelajar Bengkong Ditangkap Polisi

Aksi Curanmor Viral di Medsos, Dua Pelajar Bengkong Ditangkap Polisi

Dua Pelajar Batam Ditangkap Polisi karena Curanmor, Aksi Mereka Viral di Media Sosial
Dua pelajar di Bengkong dibekuk karena kasus curanmor (foto humas polresta barelang)
PANBIL IMLEK

BATAM – Dua pelajar berumur 16 dan 17 tahun ditangkap oleh Polresta Barelang karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (31/7/2024). Salah satu dari mereka diketahui telah mencuri sebanyak 5 unit sepeda motor di berbagai lokasi.

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa kedua pelajar tersebut menjual motor curiannya dengan harga murah, mulai dari Rp1,5 juta per unit. Kini, kedua pelaku telah berhasil dibekuk polisi.

“Keduanya (anak bermasalah dengan hukum, red) ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Pakpahan di kantornya.

WhasApp

Salah satu pelaku yang berusia 16 tahun mengaku sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai tempat di Batam. Dalam interogasi terpisah, pelaku lainnya yang berperan sebagai pemetik (yang mematahkan motor, red) juga mengakui telah menjual motor hasil curian.

“Satu pelaku usia 16 tahun mengakui sudah sering kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda di Batam. Terakhir anak-anak bermasalah dengan hukum ini membawa kabur sepeda motor Honda BeAt warna hitam,” imbuh Pakpahan.

Aksi pencurian terakhir yang mereka lakukan sempat viral dan membuat geger di media sosial. Aksi itu terekam oleh kamera Closed-Circuit Television (CCTV) saat mencuri motor di halaman rumah warga di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong pada Senin (29/7), sekitar pukul 20.30 WIB.

Sepeda motor yang dibawa kabur belum sempat dijual dan telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Polisi Unit Reskrim Polsek Bengkong kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda BeAt yang digunakan oleh pelaku.

Motor tersebut terdiri dari satu hasil curian dan satu lagi yang digunakan sebagai alat untuk mencuri.

“Tak butuh lama petugas berhasil mengamankan 2 pelaku dan 2 unit sepeda motor jenis matic. Dua motor itu yakni, 1 motor hasil curian dan 1 lagi yang digunakan sebagai alat untuk mencuri. Mereka ditangkap di Bengkong Pertiwi,” tandas Pakpahan.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan. (den)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O