Aturan Pilkada Lawan Kotak Kosong: Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun 2029

Aturan Pilkada Lawan Kotak Kosong: Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun 2029
Lawan kotak kosong di Pilkada bukan berarti kemenangan sudah di depan mata (ilustrasi)

HARRIS BATAM

BATAM – Saat ini sedang ramai diperbincangkan Pilkada Batam 2024 akan berlangsung tanpa lawan. Pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI) yang saat ini didukung 11 partai akan bertanding lawan kotak kosong.

Walau sedang diatas angin, pasangan ASLI perlu juga waspada. Lawan kotak kosong bukan berarti kemenangan sudah di depan mata.

BACA JUGA: Pilkada Batam 2024 Betulkah Amsakar Lawan Kotak Kosong: Awas, Marlin Agustina, Air Tenang Menghanyutkan

Sudah ada kejadian kotak kosong menang dalam pilkada Makassar. Pasangan tunggal yang kalah terpaksa menunggu pilkada berikutnya.

Priyo Handoko, anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menjelaskan ketentuan hukum terkait Pilkada dengan satu pasangan calon.

BACA JUGA: Luar Dugaan, DPP Nasdem Dukung Pasangan Amsakar Achmad – Li Claudia di Pilkada Batam 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 54C dan Pasal 54D, pemilihan dilakukan dengan dua kolom pada surat suara: satu untuk pasangan calon dan satu kosong.

“Jika pasangan calon tidak meraih lebih dari 50% suara sah, maka Pilkada harus diulang pada tahun berikutnya. Jika tidak ada calon yang terpilih, pemerintah akan menugaskan penjabat sementara untuk mengisi posisi hingga Pilkada berikutnya pada 2029,” jelas Priyo.

BACA JUGA: PKS Resmi Dukung Amsakar-Li Claudia di Pilkada Batam 2024: Marlin-Jefridin Terancam Kotak Kosong?

Karena saat ini Pilkada memakai sistim serentak di seluruh Indonesia, maka jika pasangan ASLI tidak mendapatkan suara 50% + 1, maka Pilkada Batam bakal diulang pada tahun 2029. (den)

# kotak kosong menang

Google News WartaKepri