Sengketa Konsesi Pelabuhan Ferry Batam Centre: Synergy Tharada Gugat BP Batam Menjelang Peralihan

Sengketa Konsesi Pelabuhan Ferry Batam Centre: Synergy Tharada Gugat BP Batam Menjelang Peralihan
Hari ini, Kamis (1/8/2024) pengelolaan Pelabuhan Ferry Batam Centre beralih pengelolaan dari Synergy Tharada ke Metro Nusantara Abadi (ilustrasi/foto dr)

BATAM – Menjelang akhir masa pengelolaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada 1 Agustus 2024, ketegangan muncul antara PT Synergy Tharada dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Synergy Tharada menganggap bahwa proses pengakhiran konsesi berjalan terlalu cepat dan tanpa melibatkan pihaknya secara langsung. Mereka telah melayangkan gugatan kepada BP Batam sebagai respons terhadap situasi ini.

Dalam konferensi pers di Hotel Radisson Batam pada Rabu (31/07/2024), Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam, menjelaskan bahwa proses transisi ke pengelola baru, PT Metro Nusantara Bahari, tidak akan mengganggu operasional pelabuhan.

WhasApp

“Fungsi pelabuhan tetap akan berjalan normal. Kami memiliki tim khusus untuk mengurus proses ini dan telah mengundang Synergy Tharada untuk berdiskusi,” katanya.

Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre akan segera dikelola oleh PT Metro Nusantara Bahari, pemenang tender dengan jangka waktu konsesi selama 25 tahun.

Metro Nusantara Bahari akan melakukan investasi sebesar Rp81,24 miliar dengan kontribusi tetap Rp16 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Proyek ini mencakup pembangunan gedung baru dan pengembangan area pelabuhan yang akan diperluas hingga 24 hektare.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa serah terima aset dari pengelola lama ke BP Batam akan dilakukan pada 1 Agustus 2024, diikuti dengan penyerahan kepada pengelola baru.

“Kami memastikan bahwa transisi ini akan berlangsung lancar dan pelayanan pelabuhan tetap berfungsi seperti biasa,” tambahnya.

Di sisi lain, Synergy Tharada mengkritik BP Batam atas ketidaklibatan mereka dalam proses transisi dan telah mengajukan gugatan perdata di PN Batam serta gugatan administratif di Pengadilan Tata Usaha Jakarta.

Kuasa Hukum Synergy Tharada, Desmi Harfi, menegaskan bahwa BP Batam melawan hukum dengan tidak memperpanjang perjanjian konsesi sesuai ketentuan yang ada.

“Kami merasa BP Batam seharusnya memperpanjang kontrak, bukan mengakhirinya secara sepihak,” jelasnya.

Synergy Tharada juga mempertanyakan izin keselamatan pelabuhan yang dimiliki pengelola baru, menegaskan bahwa mereka akan terus memberikan layanan publik hingga masa konsesi berakhir.

Suryo Prabowo dari Synergy Tharada berharap proses ini dapat diselesaikan tanpa polemik lebih lanjut. (*)

Sumber: bisnis

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025