DPRD Pasaman Barat Bahas Ranperda RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Paripurna

DPRD Pasaman Barat Bahas Ranperda RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Paripurna
Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto bersama pimpinan DPRD Pasaman Barat (taufik)

PASAMAN BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045, di ruang rapat DPRD setempat, Jumat (2/8).

Rapat Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra. Serta dihadiri oleh Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, Forkopimda, Kepala OPD, dan anggota DPRD lainnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pasaman Barat, Joni Hendri, membacakan laporan Pansus terkait hasil pembahasan RPJPD tahun 2025-2045. Laporan tersebut menyampaikan bahwa sesuai hasil pembahasan Pansus dengan OPD terkait sebagai Tim Penyusun RPJPD Kabupaten Pasaman Barat. Serta setelah dilakukan kunjungan kerja dan pendalaman Pansus ke beberapa daerah, Ranperda yang sedang dibahas masih dalam proses yang sama dengan kabupaten lainnya. Namun, ada beberapa hal yang bisa dijadikan referensi sebagai masukan untuk menyempurnakan Ranperda tersebut.

WhasApp

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pansus DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan OPD terkait telah mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ranperda ini sudah dapat dibawa ke tahapan berikutnya,” ujarnya.

Beberapa kesimpulan pembahasan Pansus DPRD menyimpulkan bahwa naskah penyusunan RPJPD Pasaman Barat Tahun 2025-2045 merupakan dokumen RPJPD ke-2 yang sangat penting dan selaras dengan Perencanaan Pembangunan Nasional, yakni “Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”.

Seluruh muatan program makro yang telah tersaji juga diharapkan memiliki target pencapaian mikro yang konkret dan inovatif dalam menyelesaikan isu-isu permasalahan internal pemerintah daerah yang masih diperlukan intervensi dari seluruh OPD terkait.

Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi tingginya angka stunting pada kelahiran anak, pembangunan kawasan daerah tertinggal yang menjadi kantong kemiskinan. Serta tingginya angka tingkat pengangguran terbuka tahun 2023 yang mencapai 6,01%, berada di atas rata-rata Provinsi Sumatera Barat yakni 5,94% dan Nasional sebesar 5,32%.

Tantangan dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 adalah “Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan”. Ini diharapkan menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah. Kajian makro yang tertuang dalam draft RPJPD harus sejalan dengan RPJMD yang akan disusun.

“Berdasarkan Data RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045, terdapat beberapa sektor yang mengalami peningkatan drastis. Terutama sektor perkebunan dari 57.484 ton tahun 2005 menjadi 2.036.507 ton tahun 2025. Hal ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan sektor tanaman pangan dan hortikultura yang tumbuh lambat dan bahkan relatif menurun setiap tahunnya. Ke depan, pemerintah daerah dapat menyusun kajian mikro pembangunan sentra-sentra penghasil tanaman pangan melalui OPD terkait,” lanjut Sekwan.

Dokumen RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 diharapkan sejalan dan menjadi pedoman bagi setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan naskah visi dan misi. (taufik)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025