Home Berita Utama Satgas Importasi Ilegal Sita 1.883 Balpres Pakaian Bekas dari Cina, Korea, dan...

Satgas Importasi Ilegal Sita 1.883 Balpres Pakaian Bekas dari Cina, Korea, dan Jepang

Presiden Prabowo Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas
Bareskrim menyita 1.883 balpres pakaian impor ilegal (dok polri)

BATAM – Dalam upaya memberantas impor ilegal, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal berhasil mengamankan 1.883 balpres atau karung padat berisi pakaian bekas impor. Barang-barang tersebut disita dari dua lokasi, yakni Kota Bandung dan Cikarang, Jawa Barat.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa masuknya pakaian bekas dari Cina, Korea, dan Jepang ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

“Dengan harga jual yang sangat murah, pakaian bekas ini bisa menghancurkan pasar domestik. Kita tidak bisa bersaing dengan produk yang harganya jauh di bawah standar,” kata Wahyu, Rabu (7/8/2024).

Wahyu menambahkan bahwa dampak negatif dari masuknya pakaian bekas ilegal ini sangat luas, termasuk pada industri garmen lokal dan UMKM.

“Efeknya sangat besar. Pabrik garmen bisa gulung tikar, UMKM kesulitan bersaing. Sementara UMKM adalah pilar penting dalam perekonomian kita,” jelas Wahyu.

Selain mengancam ekonomi, masuknya barang ilegal ini juga bisa meningkatkan angka pengangguran dan merusak stabilitas keamanan.

“Barang ilegal ini juga berdampak pada keamanan nasional,” tambahnya.

Penangkapan dan penyitaan ini merupakan bagian dari langkah hukum yang diambil Bareskrim Polri.

Hal ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan masalah bersama.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga aktif dalam upaya penyitaan barang impor ilegal. Dalam konferensi pers di Cikarang, Jawa Barat, Zulhas memaparkan rincian barang-barang yang disita.

“(Sebanyak) 322 pak tekstil, nylon, polyester, sintetik, dan lain-lain; 371 alas kaki; 6.578 pcs elektronik, laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lain-lain; 5.896 pcs garment, berbagai jenis pakaian jadi, dan aksesoris,” kata Zulkifli dalam konferensi pers, Selasa (6/8/2024), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Selain itu, sebanyak 695 produk jadi seperti karpet dan handuk juga disita oleh Satgas Importasi Ilegal. Kemendag juga menyita 20.000 rol kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT).

Zulhas mengungkapkan bahwa barang-barang ini berasal dari berbagai negara, termasuk ASEAN, Asia Selatan, dan China.

“Barang-barang ini datang dari berbagai negara, termasuk ASEAN, Tiongkok, dan Asia Selatan,” ungkap Zulhas.

Total kerugian akibat impor ilegal ini diperkirakan mencapai Rp46 miliar. (*/den)

Sumber: tribunnews

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026