BATAM – Pemerintah Kota Batam resmi menerima uang pengganti dari uang rampasan negara terkait perkara tindak pidana korupsi. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti pada Rabu (7/8/2024) di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Batam.
Jefridin, Sekretaris Daerah Kota Batam, mengungkapkan bahwa uang pengganti sebesar Rp165.042.000,- telah diserahkan ke Kas Pemerintah Kota Batam dengan nama rekening RKUD Kota Batam di Bank Riau Kepri.
Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2857 K/Pid. Sus/2021 tanggal 28 September 2021 serta putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Atas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi, dan Pemerintah Kota Batam, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari Kejaksaan Negeri Kota Batam serta semua pihak yang telah membantu dalam menangani kasus ini,” ujar Jefridin usai penandatanganan berita acara.
Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, dan diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Batam. (*)