Jefridin Hadiri RUPS Luar Biasa BRK Syariah, Bahas Fit and Proper Test Calon Pimpinan

Jefridin Hadiri RUPS Luar Biasa BRK Syariah, Bahas Fit and Proper Test Calon Pimpinan
Sekda Batam Jefridin hadiri RUPS Luar Biasa BRK Syariah di Pekanbaru, Sabtu (10/8/2024) (foto mc batam)

BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tahun 2024 PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) yang diadakan di Ballroom Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, pada Sabtu (10/8/2024).

Dalam rapat tersebut, Jefridin menyampaikan bahwa terdapat tiga agenda utama yang dibahas, termasuk beberapa mata acara lainnya yang penting bagi keberlanjutan perusahaan.

RUPS ini dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Nomor 17 tanggal 14 Juni 2022. Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah penetapan calon pimpinan baru, yaitu Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur Pembiayaan.

WhasApp

Para calon tersebut akan melalui proses fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum penetapan akhir.

“Rapat telah menyetujui penetapan Indra sebagai calon Komisaris Utama, Wahyudi Gustiawan sebagai calon Direktur Utama, dan Helwin Yunus sebagai calon Direktur Pembiayaan,” jelas Jefridin.

Selain itu, rapat juga menyetujui beberapa keputusan penting lainnya. Pertama, pemberian gaji kepada Direksi dan Komisaris sebesar Rp 7,464 miliar. Kedua, Direksi dan Komisaris akan melakukan kajian untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, terutama di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (T3).

Ketiga, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) tentang Remunerasi, gaji, fasilitas, dan tunjangan Direksi dan Komisaris akan disetarakan dengan Dewan Pengawas Syariah.

“Kehadiran kami dalam RUPS ini merupakan komitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BRK Syariah. Kami berharap proses fit and proper test ini akan menghasilkan pemimpin yang kompeten dan mampu membawa BRK Syariah ke arah yang lebih baik,” tambah Jefridin.

RUPS juga memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk memberitahukan keputusan rapat ini kepada pihak berwenang. (*)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025