Dua Kilogram Sabu Asal Malaysia Tujuan Jambi, Dimusnahkan Polres Karimun

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu bersama Kepala KPPBC TMP B Karimun, Jerry dan stakeholder terkait lainnya, Rabu (21/8/2024).(Foto: Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Satnarkoba Polres Karimun kembali memusnahkan 2 kilogram sabu asal Malaysia.

“Rencananya sabu tersebut akan dibawa menuju Jambi, melalui transportasi jalur laut,” terang Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, saat pemusnahan sabu, turut serta dihadiri Kepala KPPBC TMP B Karimun, Jerry dan stakeholder terkait lainnya, Rabu (21/8/2024).

Barang bukti berupa sabu 2 kilogram tersebut kata Kapolres diamankan oleh KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun di perairan Kundur dan selanjutnya melakukan koordinasi bersama Satnarkoba Polres Karimun.

WhasApp

“Sinergitas dan kerjasama yang baik dalam memerangi peredaran barang haram narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” ujar Kapolres.

Untuk itu Kapolres menegaskan akan berkomitmen untuk memberantas seluruh bentuk narkotika sekaligus mencegahnya.

“Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dengan pembinaan berbasis keluarga bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Kapolres.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas dicampur dengan cairan pembersih lantai dan selanjutnya dibuang pada saluran air dihadapan para tersangka, yakni inisial EM (35) dan MFN, keduanya sebagai kurir sabu.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025