Hari Pertama Pendaftaran Balon Bupati Karimun Lengang: Wajib Bikin Akun Silon KPU

Kantor KPU Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kontestasi Pilkada serentak 2024
Kantor KPU Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kontestasi Pilkada serentak 2024.(Foto: Aman)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau telah membuka pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karimun, Selasa (27/8/2024). Namun, hingga siang hari masih saja terlihat lengang dan sepi bagi para pendaftar orang nomor satu di Bumi Berazam ini.

Pengamatan di lokasi, sejak pukul 08.00 WIB petugas KPU telah mempersiapkan tempat pendaftaran.

Para petugas keamanan, baik dari Polres Karimun maupun TNI mulai terlihat berjaga di halaman KPU Kabupaten Karimun.

PKP Dreamland

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus mengatakan, telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada kontestasi Pilkada serentak 2024.

Pendaftaran sendiri kata Mardanus berlangsung tiga hari, yakni mulai hari Selasa tanggal 27, 28 hingga hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024.

“Dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dan untuk hari terakhir, tanggal 29 Agustus 2024 pendaftaran dibuka hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Mardanus, Selasa (27/8/2024).

“Hingga saat ini Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun belum ada yang mendaftar,” tambah Mardanus.

Bukan tanpa sebab, Mardanus mengakui, para Balon Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang akan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2024, diwajibkan untuk membuat akun pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepala daerah sebelum mendaftar.

“Pembuatan akun Silon kepala daerah dinilai suatu syarat wajib sebagai tahapan administrasi masing-masing pasangan calon,” ucap Mardanus.

Pada akun Silon sendiri, kata Mardanus terdapat hal-hal layaknya pengisian formulir, beberapa kolom pertanyaan musti kudu diisi.

“Sehingga mengimbau proses pengajuan akun Silon ke KPU agar segera disampaikan,” tutur Mardanus.

Mardanus menambahkan, tiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang sudah mengambil formulir Akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yakni diantaranya Liaison Officer (LO) Firmansyah, LO Bakti Lubis dan LO dari Ing Iskandarsyah.

“Tentunya KPU sendiri belum bisa menentukan apakah isi dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tersebut, diwajibkan membawa surat mandat dari Balon Bupati,” tandasnya.(Aman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024