
ANAMBAS – Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2024 – 2029 dilantik, Senin (2/9/2024). Berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD, Rapat paripurna ini dipimpin lansung Ketua DPRD Anambas Hasnidar didampingi Wakil Ketua I Syamsil Umri dan Wakil Ketua 2 Firdiansyah.

Pelantikan atau pengambilan sumpah/janji ini dilakukan lansung oleh Plh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ranai Natuna M. Fauzi.
Ketua DPRD Anambas, Hasnidar dalam sambutannya menyampaikan, terlaksananya rapat paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD periode 2024 – 2029 ini tertuang dalam ketentuan pasal 60 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas No 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.

Begitu juga berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) No 1023 tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2019-2024.
“Kepada anggota DPRD periode 2024 – 2029 yang baru, kami ucapkan selamat menjalankan tugas. Semoga dimudahkan dalam menjalankan amanah dan kami berharap bisa menjadikan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas semakin jauh lebih baik,” ujar Hasnidar.
Dikesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menilai bahwa pelantikan anggota DPRD periode 2024 – 2029 ini menjadi momen penting dan simbol komitmen bersama untuk melayani dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Saya berharap anggota DPRD yang baru dilantik daoat melanjutkan dan memperkuat berbagai inisiatif yang telah ada serta menghadirkan inovasi baru demi kemajuan Anambas,” sebutnya.
Adapun nama nama anggota DPRD kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan tahun 2024 – 2029 antara lain.
Dapil I Kecamatan Siantan, Siantan Timur dan Siantan Selatan ada 9 kursi.
1. H. Imran Partai PPP keterangan Dapil I
2. Hino Faisal Partai Demokrat
3. Syamsir Umri Partai PDI-P
4. Riky Partai Golkar
5. Adnan Partai Nasdem
6. Tety Hasiati Partai Gerindra
7. Abdul Hakim Partai PKB
8. Maryadi Partai Perindo
9. Siswandi Partai PBB.
Dapil II Kecamatan Siantan Tengah Palmatak, Siantan Utara dan Kute Siantan ada 7 kursi.
1. Rian Kurniawan Partai PPP
2. Linda Partai Gerendra
3. Yusli Ys Partai PDI-P
4. Mar Johan Partai PKS
5. Wahyudi Partai PPP
6. Darusman Partai PBB
7. Roky Hasudungan Sinaga Partai Golkar
Dapil III Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat ada 4 kursi.
1. Ferdiansyah Partai PAN
2. Ayub Partai PPP
3. Elysa Partai Demokrat
4. Sukran Partai Nasdem.

Saat pengucapan janji jabatan anggota DPRD Kepulauan Anambas Untuk unsur pimpinan sementara Ketua DPRD, Ayub dan Wakil Ketua, Yusli. Ketua DPRD sementara, Ayub pada kesempatan itu menyampaikan terimakasihnya kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah memberikan kepercayaan kepada semua anggota DPRD yang terpilih dan untuk mengemban tugas di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024 -2029.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sementara, Ayub menyampaikan sambutan. “Kami tentunya berharap doa dan dukungan dari semua agar amah ini bisa dilaksanakan dengan sebaik baiknya,” katanya.

Ayub menerangkan 4 tugas pimpinan sementara berdasarkan pasal 34 ayat (3) peraturan pemerintah Nomor 12 tahu 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota. (rama)