
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, kembali memusnahkan barang-barang terlarang hasil razia, Ahmad, 20 Oktober 2024.
Sejauh ini tidak ditemukannya narkotika maupun handphone di dalam masing-masing kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), hanya mancis (korek api), silet, pecahan kaca dan barang terbuat dari besi, serta barang-barang lain yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di Rutan Karimun.
Plt. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Karimun, Novi Irwan menyebut, kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh tim SatOpsPatnal bersama dengan regu pengamanan tersebut, guna mengantisipasi sekaligus menegakkan aturan dan memastikan keamanan lingkungan bagi seluruh warga binaan.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil razia rutin pada kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakat (WBP), selama kurun waktu 3 bulan, yakni Agustus hingga Oktober 2024,” ujar Novi.
Tidak hanya itu saja, masih kata Novi, pemusnahan barang bukti hasil razia tersebut bertujuan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
“Komitmen dan konsistensi kami dalam menciptakan lingkungan Rutan yang kondusif untuk pelaksanaan pembinaan yang diselenggarakan,” tutur Novi.
Pihaknya menekankan kepada seluruh petugas Rutan, agar lebih teliti dan ketat saat melakukan pemeriksaan barang-barang yang akan masuk ke dalam Rutan.
“Karena kita tidak menginginkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga dapat mencederai dan mencoreng nama baik organisasi,” pinta Novi.
“Upaya persuasif dengan pelbagai pendekatan terus kami lakukan untuk mengingatkan warga binaan, agar tidak memasukkan barang terlarang ataupun merakit benda-benda yang berpotensi mengganggu kamtib di dalam Rutan,” tambah Novi.
Untuk itu pihaknya juga akan menindak secara tegas, jika para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kedapatan melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum di dalam Rutan.
“Jika kedapatan, kami secara tegas akan lakukan tindak lanjut terhadap WBP yang bersangkutan,” tandasnya.(Aman)