PN Karimun Vonis Hukuman Mati 3 WNA Terdakwa 106 Kilogram Sabu

Pengadilan Negeri Karimun memvonis hukuman mati tiga orang terdakwa kasus narkoba kepemilikan 106 kilogram narkotika jenis sabu, Jum'at (25/4/2025).(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pengadilan Negeri Karimun memvonis hukuman mati tiga orang terdakwa kasus narkoba kepemilikan 106 kilogram narkotika jenis sabu, Jum’at (25/4/2025).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Karimun, Yona Lamerossa Ketaren dihadapan para terdakwa, kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dipersidangan.

Tiga orang terdakwa WNA asal India tersebut diantaranya Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govhindasamy Vimalkandhan.

Merujuk pada pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika, ketiga terdakwa di vonis dengan hukuman mati.

Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren membacakan vonis terhadap ketiga terdakwa dan menganggap kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan “extraordinary crime” yang mengancam kehidupan orang banyak.

“Kejahatan narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa dan dapat mengancam kehidupan masyarakat, terlebih barang bukti sebanyak 106 kg sabu,” tegas Yona.

“Ketiga terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,” tambah Yona.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

BACA JUGA HUT MA, Peradilan Tangguh Indonesia Maju: PN Karimun Tingkatkan Kinerja Berbasis Digitalisasi

“Kepada terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benedictus Krisna Mukti menilai keputusan majelis hakim sudah tepat.

“Vonis yang dibacakan sesuai dengan tuntutan kami, hukuman mati. Kami puas dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim,” katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PA) ketiga terdakwa Yan Apridho akan melakukan banding terhadap vonis yang dibacakan.

“Kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya banding karna keberatan dengan vonis tersebut,” ujarnya singkat.(Junizar)

Google News WartaKepri