Home Hukrim Kejari Karimun Bina 71 Koperasi Merah Putih: Anggaran Rp 213 Miliar Rawan...

Kejari Karimun Bina 71 Koperasi Merah Putih: Anggaran Rp 213 Miliar Rawan Penyelewengan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun siap melakukan pembinaan sekaligus pendampingan terhadap 71 Koperasi Merah Putih yang tersebar di Kabupaten Karimun. Mencegah adanya pelanggaran dan penyelewengan anggaran dari pemerintah pusat.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun siap melakukan pembinaan sekaligus pendampingan terhadap 71 Koperasi Merah Putih yang tersebar di Kabupaten Karimun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono usai menggelar penandatanganan nota kesepakatan bersama, antara Koperasi Merah Putih Sungai Raya dengan Kejari Karimun.

“Kejari Karimun akan hadir di 71 Koperasi Merah putih untuk memberikan pendampingan, bantuan dan solusi, sehingga meminimalisir resiko penyimpangan hukum,” terang Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, Rabu, 22 Oktober 2025.

Namun demikian, Denny menegaskan, kehadiran Kejari Karimun tidak akan mencampuri pengambilan keputusan dan kebijakan dari pengurus koperasi.

“Tidak masuk dalam organisasi pekerjaan yang bersifat non yurudis, misalnya kajian bisnis, nilai ekonomi atau kajian yang sifatnya teknis,” tegas Denny.

Kesiapan Kejari Karimun untuk melakukan pendampingan terhadap 71 Koperasi Merah Putih, mendapatkan respons dan tanggapan positif oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Karimun dapat membantu serta melakukan pendampingan terhadap 71 Koperasi Merah Putih,” pinta Bupati.

“Agar program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto tersebut dapat terselenggara dengan baik dan sukses di Kabupaten Karimun,” tambah Bupati.

Iskandarsyah menyadari, support permodalan hingga Rp 3 miliar per koperasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, tentunya sangat beresiko dan rawan terjadinya kasus pelanggaran hukum.

“Permodalan hingga mencapai Rp 3 miliar per koperasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, tentunya sangat beresiko dan rawan terjadinya kasus pelanggaran dan penyelewengan anggaran,” tandasnya.(Junizar)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026