
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, kembali memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Karimun, Selasa (1/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Karimun memusnahkan 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, dan 57,05 gram pil ekstasi.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan karbol.
Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan perkara selama kurang lebih satu tahun, yakni periode September 2025 hingga September 2026.
Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari 95 perkara tindak pidana umum dan lima perkara tindak pidana khusus.
“Untuk tindak pidana narkotika ada sebanyak 50 perkara. Kemudian perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 11 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) tujuh perkara, TPPO tiga perkara, serta kepabeanan lima perkara,” jelas Andhy.
Selain narkotika, Kejari Karimun juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara lainnya, seperti pakaian, telepon seluler, tas, dan sejumlah barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
Andhy menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berasal dari perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti setelah perkara selesai secara hukum,” tegas Andhy.
Andhy berharap, kegiatan pemusnahan barang bukti ke depan dapat dilakukan lebih rutin dan tidak harus menunggu hingga barang bukti terkumpul selama hampir satu tahun.
Ia menyebut, pelaksanaan pemusnahan membutuhkan kesiapan sumber daya manusia serta sejumlah persiapan teknis lainnya.
“Harapan kita, setahun minimal dua kali dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut masih kata Andhy, menjadi salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Selain memastikan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum tidak kembali beredar, langkah tersebut juga penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika,” pungkasnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Kejari Karimun menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika.
“Sekaligus menjaga agar barang bukti perkara yang telah inkrah dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























