Home Karimun Kelola Parkir Mulai 1 September, PT Pelabuhan Karimun: Sesuai Penugasan Pemkab

Kelola Parkir Mulai 1 September, PT Pelabuhan Karimun: Sesuai Penugasan Pemkab

PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), secara
Berdasarkan Surat Penugasan Bupati Karimun Nomor 299 Tahun 2026, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), secara resmi mengambil alih tata kelola parkir di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga mulai 1 September 2026 untuk meningkatkan pelayanan serta penataan kawasan yang lebih teratur.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), menegaskan akan mulai mengelola parkir di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga, Kabupaten Karimun, terhitung 1 September 2026.

Pengelolaan tersebut dilakukan berdasarkan penugasan resmi Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Surat Penugasan Bupati Karimun Nomor 299 Tahun 2026.

Direktur PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya, menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihaknya berkewajiban menjalankan kebijakan dan penugasan pemerintah daerah sepanjang diberikan berdasarkan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai BUMD, tentunya kami berkewajiban menjalankan perintah Pemerintah Daerah dan mendukung langkah dalam membenahi pengelolaan parkir agar lebih tertib, aman, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Liza, Minggu (30/8/2026).

Liza juga menanggapi adanya proses hukum yang diajukan PT Malik Parking Kepri, sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 32/G/2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026 di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Menurutnya, adanya gugatan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa, tindakan Pemerintah Kabupaten Karimun maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun bertentangan dengan hukum.

“Gugatan yang sedang berjalan, juga tidak otomatis membatalkan ataupun menghentikan penugasan yang telah diberikan kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda),” jelas Liza.

Ia berujar, berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan, pengakhiran kerja sama dengan pengelola sebelumnya dilakukan karena terdapat kewajiban yang dinilai tidak terpenuhi.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, evaluasi, serta penataan kembali pengelolaan fasilitas daerah demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan publik.

“Keputusan dan penugasan Pemerintah Kabupaten Karimun tetap sah dan wajib dilaksanakan sepanjang belum dibatalkan atau ditunda oleh pengadilan yang berwenang. Kami tidak dapat mengabaikan penugasan yang diberikan secara sah hanya karena terdapat gugatan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Liza menyebut, sikap tersebut sejalan dengan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pengajuan gugatan tidak secara otomatis menunda pelaksanaan keputusan badan atau pejabat tata usaha negara yang disengketakan.

“Selama tidak terdapat penetapan penundaan, putusan pengadilan, atau perintah lembaga berwenang yang secara tegas menghentikan pelaksanaan penugasan, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) tetap berkewajiban menjalankan tugas yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Karimun,” tutur Liza.

Dia mengungkapkan, pelaksanaan penugasan tersebut juga berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun.

“Pengelolaan parkir di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga tidak semata-mata berkaitan dengan pemungutan tarif,” lanjut Liza.

Pengelolaan parkir, kata dia, merupakan bagian dari pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan keamanan kendaraan, ketertiban kawasan, keselamatan lalu lintas, kelancaran pergerakan penumpang, hingga kenyamanan pengguna jasa pelabuhan.

“Proses hukum tetap harus dihormati, tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti,” sebut Liza.

“Kawasan pelabuhan tidak boleh mengalami kekosongan pengelolaan karena keadaan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian tarif, gangguan keamanan kendaraan, ketidakteraturan lalu lintas, dan pemungutan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tambah Liza.

Untuk memastikan pengelolaan berjalan tertib, PT Pelabuhan Karimun menyatakan tarif parkir akan diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta keputusan perusahaan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan tersebut.

Setiap transaksi, lanjut Liza, wajib menggunakan karcis resmi atau bukti pembayaran. Kendaraan yang keluar dan masuk akan dicatat, sementara seluruh penerimaan akan dibukukan dan direkonsiliasi.

“PT Pelabuhan Karimun juga menegaskan tidak akan membenarkan adanya pungutan di luar tarif yang telah ditetapkan,” tutur Liza.

Selain itu, pengelolaan akan menggunakan personel, karcis, sistem, perangkat, serta sarana operasional yang disediakan atau dikuasai secara sah oleh perusahaan.

“Para petugas juga diwajibkan memberikan pelayanan secara sopan, humanis, dan tidak diskriminatif serta tidak melakukan tindakan di luar kewenangannya,” ucap Liza.

PT Pelabuhan Karimun turut mengimbau seluruh pihak, agar menghormati kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelayanan maupun keamanan kawasan pelabuhan.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk bersama menghormati kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun serta tidak melakukan pemungutan tanpa kewenangan, menghalangi pelayanan publik, merusak fasilitas, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga,” kata Liza.

Ia menegaskan, PT Pelabuhan Karimun akan tetap menjalankan penugasan tersebut sembari menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami tegaskan, PT Pelabuhan Karimun berdiri bersama Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Proses hukum dapat berlangsung sesuai mekanismenya, tetapi kepentingan masyarakat, ketertiban kawasan pelabuhan, dan keberlanjutan pelayanan tidak boleh menjadi korban,” tegas Liza.

Liza memastikan, apabila di kemudian hari terdapat penetapan maupun putusan pengadilan yang secara langsung memengaruhi pelaksanaan penugasan tersebut, PT Pelabuhan Karimun akan menghormati dan melaksanakannya sesuai amar putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengelolaan parkir ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan daerah kepada pemerintah dan masyarakat.

“PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) menjalankan penugasan ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan daerah kepada Pemerintah Kabupaten Karimun dan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan pengelolaan Pelabuhan Taman Bunga yang tertib, transparan, profesional, dan memberikan manfaat bagi daerah,” tutup Liza.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026