Home Hukrim Pengadilan Tinggi Kepri Kabulkan Banding Warga Poros Karimun Atas Lahan 44 Hektar

Pengadilan Tinggi Kepri Kabulkan Banding Warga Poros Karimun Atas Lahan 44 Hektar

Kuasa hukum warga Paya Cincin Poros, Basar Noviardi Sitorus. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Karimun terkait sengketa lahan seluas 44,2 hektar, antara warga Paya Cincin, Poros, Tanjungbalai Karimun dengan PT Karimun Sejahtera Properindo (KSP), akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dengan Nomor: 58/PDT/2025/PT.TPG, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2025.(Foto: Junizar)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKRPRI.co.id, KARIMUN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Karimun terkait sengketa lahan seluas 44,2 hektar, antara warga Paya Cincin, Poros, Tanjungbalai Karimun dengan PT Karimun Sejahtera Properindo (KSP), akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Melalui banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum warga Paya Cincin, Poros, Tanjungbalai Karimun, tanah seluas 44,2 hektar tersebut akhirnya kembali menjadi milik warga melalui putusan Pengadilan Tinggi Kepri Nomor: 58/PDT/2025/PT.TPG, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2025.

Kuasa hukum warga Paya Cincin Poros, Basar Noviardi Sitorus menyebut, bersama 70 orang warga selaku pembanding menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Tinggi Kepri yang telah mengembalikan keadilan untuk masyarakat.

“Alhamdulillah, kami sudah menerima rilis pemberitahuan putusan secara resmi oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau,” ujar Basar.

“Di mana Majelis Hakim banding sependapat dan mengabulkan memori banding juga eksepsi kami mengenai cacat formil gugatan yang sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim PN Karimun,” tambah Basar.

Ia menyebut, dalil bantahan terhadap gugatan PT KSP yang disampaikan oleh tim kuasa hukum 70 orang warga pemilik lahan Poros akhirnya diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri.

“Untuk saat ini warga sudah dapat bernafas lega sembari memantau 14 hari kedepan terhadap tenggang waktu, apakah terbanding semula penggungat akan mengajukan kasasi atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor: 19/Pdt.G/2024/PN.TBK, yang memenangkan pihak PT KSP menuai protes keras dari masyarakat melalui aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin, tanggal 15 September 2025 lalu.

Lewat aksi tersebut, ratusan masyarakat menggeruduk kantor PN Karimun dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun.

Warga Paya Cincin Poros, Tanjungbalai Karimun tersebut menyampaikan orasi keberatan atas putusan yang memenangkan pihak PT KSP terhadap 44,2 hektar tanah yang sudah puluhan tahun masyarakat tempati.(Junizar)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026