Paripurna DPRD Batam Bahas Ranperda Angkot dan Perubahan Pendidikan Dasar

Paripurna DPRD Batam Bahas Ranperda Angkot dan Perubahan Pendidikan Dasar
Paripurna DPRD Batam Bahas Ranperda Angkot dan Perubahan Pendidikan Dasar

BATAM – Rapat paripurna DPRD Kota Batam dengan dua agenda dimana agenda pertama tentang Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal yang diajukan Pemko Batam, dan agenda Pendapat wali kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan dasar, Senin (4/11/2024) pagi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin SPdI Bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM. Sementara dari Pemko Batam hadir langsung Pjs Walikota Andi Agung.

Harris Nagoya

Dalam rapat tersebut, sebanyak enam fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyetujui untuk membahas ranperda penyelenggaran angkutan umum massal yang diajukan Pemko dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ke tingkat selanjutnya. Diantara pertimbangannya untuk memberikan angkutan dengan tarif yang lebih murah dan mampu mengurangi masalah kemacetan.

Namun demikian dua Fraksi yakni F-PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN meminta usul ranperda berkenaan dikaji lebih dalam terutama dari sisi teknis terkait kemacetan di jam-jam sibuk, serta ketersediaan jembatan penyeberangan orang (JPO). Selain itu juga terkait dengan ketersediaan trayek, pelayanan digital, dan peremajaan armada.

BACA JUGA Paripurna DPRD Batam Tetapkan Budi Mardiyanto Jabat Wakil Ketua II

“Ini perlu dibahas dengan mendalam terlebih dulu seperti ketersediaan angkutan untuk lansia dan bagaimana fasilitas pendukung angkutan umum massal ini,” ungkap Sony Cristanto dari Fraksi Hanura-PSI-PKN.

Sementara itu juru bicara F-PKB Umi Kalsum meminta Pemko Batam juga mengkaji sarana angkutan umum yang tersedia, menjamin persaingan yang sehat, dan bagaimana sistem penyelenggaraannya.

“Bisa dengan memperbanyak trayek, harga tiket yang sangat terjangkau, bisa diakses secara online dan fasilitas yang nyaman,” katanya.

Setujui Usul Perubahan Perda

Pada agenda kedua, DPRD Kota Batam mendengarkan pendapat Pjs Walikota Andi Agung terhadap usul inisiatif Dewan untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan dasar. Usul perubahan perda ini disampaikan oleh angota Dewan Muhammad Yunus SPi dalam rapat paripurna minggu lalu.

“Pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud dengan catatan substansi materi yang diatur dalam ranperda tersebut memang kewenangan Pemko Batam. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” ungkap Andi Agung dalam pendapatnya.(*/rd)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025