Home Karimun FKKJ, Jembatan Rindu Pengikat Perantau Warga Jakarta di Karimun

FKKJ, Jembatan Rindu Pengikat Perantau Warga Jakarta di Karimun

Jembatan Rindu Pengikat Perantau Warga Jakarta di Karimun
Ketua Forum Komunikasi Keluarga Jakarta Kabupaten Karimun, Ustadz Zaki menyerahkan nasi tumpeng kepada Penasehat FKKJ Kabupaten Karimun, Zein saat menggelar tasyakuran di Sekretariat, Wonosari pada Sabtu (23/11/2024).(Foto: Aman)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pentingnya organisasi masyarakat (Ormas), yayasan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar mencatatkan dirinya di Kesbangpol. Salah satunya LSM di Kabupaten Karimun yang sudah lolos dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar adalah Forum Komunikasi Keluarga Jakarta (FKKJ) Kabupaten Karimun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, dan Surat Permohonan Pendaftaran Ormas Forum Komunikasi Keluarga Jakarta Kabupaten Karimun Nomor:01/FKKJ-KAR/VIII/2024.

Perihal permohonan pendaftaran Ormas, setelah diadakan penelitian dokumen atau berkas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karimun menyatakan bahwa, Forum Komunikasi Keluarga Jakarta Kabupaten Karimun yang berdiri pada tanggal 22 Agustus 2024, bidang kegiatan sosial dengan nomor NPWP 60,896,4088-223.000, yang bermarkas di RT 03, RW 07, Wonosari, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan dengan nama Forum Komunikasi Keluarga Jakarta Kabupaten Karimun pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor AHU-0009313AH.01.07, Tahun 2022 pada Tanggal 09 September 2022 dan Surat Keterangan Administrasi Wilayah Kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal 16 Oktober 2029.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, dan Surat Permohonan Pendaftaran Ormas Forum Komunikasi Keluarga Jakarta Kabupaten Karimun Nomor:01/FKKJ-KAR/VIII/2024.(Foto: Aman)

Ketua Forum Komunikasi Keluarga Jakarta Kabupaten Karimun, Ustadz Zaki mengapresiasi sekaligus merasa senang, pasalnya komunitas yang hadir sebagai wadah bagi para perantau asal Jakarta yang rindu akan kampung halaman dan ingin menjalin silaturahmi dengan sesama perantau di Bumi Berazam.

“Alhamdulillah FKKJ Kabupaten Karimun sudah terbentuk, mari kita jadikan sebagai wadah guna menjalin kebersamaan dan memupuk silaturahmi ,” ujar Zaki saat menggelar acara tasyakuran, Sabtu (23/11/2024), di Sekretariat FKKJ.

“Wadah bagi para perantauan dari seluruh Jakarta tanpa memandang status sosial,” tambah Zaki.

Dengan adanya wadah FKKJ ini, kata Zaki para perantau asal Ibu Kota bisa saling bertemu, berbagi cerita dan merasa seperti di rumah sendiri meskipun jauh dari kampung halaman.

Keluarga besar Forum Komunikasi Keluarga Jakarta (FKKJ) Kabupaten Karimun.(Foto: Aman)

“Motivasi yang sederhana namun kuat ini menjadi landasan dan pondasi kukuh bagi tumbuh kembangnya wadah FKKJ hingga kini,” ujarnya.

Untuk kegiatannya sendiri, Zaki menyebut mulai dari bakti sosial hingga kegiatan keagamaan.

Untuk itu pihaknya mengajak seluruh anggota FKKJ untuk menyatukan persepsi, membangun dan berbagi sesama.

“Semoga FKKJ semakin maju dan berkembang,” harapannya.

Tidak hanya itu saja, Zaki berpesan kepada seluruh anggotanya agar selalu bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial yang tinggi, FKKJ memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam