WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Salah seorang pengusaha rental Playstation di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Yogi (24), beberapa hari terakhir dibuat gusar dan resah.
Lantaran sudah 2 hari ini pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabupaten Karimun melakukan pemadaman listrik tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, yaitu pada hari Jum’at tanggal 29 dan Sabtu, 30 November 2024.
Saat dikonfirmasi, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabupaten Karimun, Marwan Sholeh menyebut, penyebab gangguan listrik lantaran sedang dilakukan penarikan kabel rute baru, untuk perbaikan tegangan.
“Sedang dilakukan penarikan kabel rute baru, untuk perbaikan tegangan dan seharusnya sore ini sudah selesai pengerjaannya,” ujarnya singkat.
Terkait jaringan listrik yang diterima konsumen tidak baik, bahkan malah merugikan karena sejumlah peralatan elektronik kemudian menjadi rusak akibat jaringan listrik yang sering mati mendadak, maka pihak PLN harus bertanggung jawab dan mengganti rugi.
Pandangan dari seorang akademik sekaligus praktisi hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian, S.H., M.H, meyebut PLN merupakan penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum, jadi harus profesional.
Menurutnya, pemadaman listrik oleh PLN secara sepihak dapat dituntut apabila pemadaman tersebut melanggar ketentuan hukum atau perjanjian yang berlaku.
“Dengan catatan jika pemadaman listrik yang terjadi tanpa adanya pemberitahuan atau alasan yang sah, tentu PLN dapat dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Agus, Minggu (1/12/2024).
“Maka seyogyanya dan merupakan kewajiban PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku,” tambah Agus.
Tidak hanya itu saja, masih kata Agus mengacu pada Undang-undang nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

“Jelas tertulis dalam pasal 4, menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa,” imbuhnya.
Jika pemadaman listrik menyebabkan kerugian, maka kata Agus konsumen dapat menuntut ganti rugi.
“Apabila pemadaman listrik berdampak dan menimbulkan kerugian, maka konsumen dapat menuntut ganti rugi,” tandasnya.
Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.
Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.(Aman)



























