Komisi I DPRD Karimun gelar RDP: Masyarakat Desa Sugi Berseteru Permasalahan Lahan Mangrove

Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Sugi, Moro, Tanjungbalai Karimun serta memanggil pihak-pihak terkait guna membahas permasalahan lahan mangrove, Rabu (5/2/2025).(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Sugi, Moro, Tanjungbalai Karimun serta memanggil pihak-pihak terkait guna membahas permasalahan lahan mangrove, Rabu (5/2/2025).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) turut serta dihadiri oleh BPN Karimun, Camat Sugie Besar, Kepala Desa Sugi serta perwakilan warga pemegang sporadik dan perwakilan warga yang menolak.

Pertemuan berlangsung alot dan belum dapat diambil kesimpulan dan kesepakatan atas permasalahan lahan mangrove tersebut.

WhasApp

“Pertemuan ini dilakukan karena adanya situasi mendesak di Desa Sugi terkait permasalahan lahan mangrove,” terang Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Anwar Hasan.

“Sehingga kami memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah Desa Sugi agar meninjau ulang kembali surat sporadik yang telah terbitkan,” tambah Hasan.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga meminta agar masyarakat Desa Sugi tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu.

“Sekaligus meminta agar camat dan kades untuk memediasi kedua belah pihak yang berseteru,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Hasan merekomendasi agar pihak Pemdes untuk meninjau kembali surat sporadiknya, apakah ada hutan mangrove yang ada di dalamnya atau tidak.

“Agar pihak Kecamatan Sugi Besar dan Desa Sugi kembali melakukan mediasi terhadap warga yang bersengketa, dalam kurun waktu 15 hari kedepan, guna mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Sugi, Mawasi sendiri mengakui telah menerbitkan sebanyak 44 surat sporadik di atas lahan seluas kurang lebih 70 hektar.

“Untuk pengembangan pembangunan perusahaan energi,” katanya.

Namun menurutnya polemik muncul setelah warga menolak penjualan lahan mangrove di pesisir Pulau Sugi.

“Polemik timbul setelah warga menolak penjualan lahan di pesisir Pulau Sugi,” ungkap Mawasi.(Aman)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025