Catat, Jalur Domisili SPMB 2025 Tak Gunakan Perhitungan Jarak

SPMB Domisili
SPMB Domisili

WARTAKEPRI.co.id – Jalur zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini telah diganti dengan jalur domisili dan akan diterapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“Penetapan wilayah penerimaan murid baru diumumkan oleh dinas pendidikan atau kementerian lainnya kepada masyarakat,” kata Gogot di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta (3/3/2025).

WhasApp

Gogot menjelaskan, nantinya sistem jalur domisili tidak lagi ditentukan berdasarkan jarak tetapi ditentukan berdasarkan penetapan wilayah penerimaan murid baru.

Mendekatkan domisili dengan sekolah Penetapannya dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan atau sekolah. Lantas bagaimana cara menetapkan wilayah penerimaan murid baru pada jalur domisili semua tingkat pendidikan di SPMB 2025?

Gogot menuturkan, dalam penetapan wilayah domisili Pemerintah Daerah akan melakukan perhitungan berdasarkan tiga hal yakni:

1. Sebaran sekolah
2. Sebaran domisili calon murid
3. Kapasitas daya tampung sekolah.

Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru dengan menggunakan metode sebagai berikut:

Wilayah administratif (Rayonisasi) yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan Radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili murid, atau Metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Gogot melanjutkan, khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif atau Rayonisasi kabupaten/kota.

“Penetapan wilayah penerimaan murid baru pada satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Gogot menambahkan, penghitungan sebaran sekolah dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah dengan memperhatikan dua hal.

Antara lain kondisi geografis dan sebaran sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota. Sementara penghitungan sebaran domisili calon murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid dengan memperhatikan hal berikut:

1. Menggunakan data dari Aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil
2. Mempertimbangkan kemudahan akses Satuan Pendidikan dari domisili calon Murid
3. Mempertimbangkan domisili calon murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, dan
4. Mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon Murid yang berasal dari:
– Keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau
– Penyandang disabilitas.

Demikian mekanisme penerapan jalur domisili di SPMB 2025 yang perlu diperhatikan siswa dan orangtua.(*/kompas)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025