WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram, pengungkapan kasus jaringan narkoba pada 15 Maret 2025, Mapolresta Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (16/04/2025) pagi.
Dihadiri oleh, Kombes Pol Hamam Wahyudi Kapolresta, Agus Djurianto Ketua DPRD, Zulhidayat Sekdako, dan seluruh Instansi terkait Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, melalui pemeriksaan Laboratorium dan timbangan resmi dari pihak penggadaian berat barang bukti yang akan dimusnakan berukuran berkisar mencapai 9.993 kilo gram yang dikemas dalam kantong plastik dan masih bersegel, dengan nilai jumlah unagn diperkirakan lebih kurang 4 miliar.
BACA JUGA Polresta Tanjungpinang Sediakan Penitipan Kendaraan Bagi Masyarakat Hendak Mudik Lebaran
Pemusnahan barang bukti norkaba jenis sabu dengan cara di rebus dengan air mendidih dan airnya lalu dibuang keselokan secara bersamaan sama. (Yadi)