
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun melakukan penutupan terhadap tiga Tempat Hiburan Malam (THM), Kamis 17 April 2025, petang.
Penutupan THM yang ada di Kabupaten Karimun tersebut lantaran masih beroperasi pada malam perayaan Hari Besar Keagamaan.
Tindakan tegas tersebut dilakukan Satpol PP Karimun untuk menghormati masyarakat yang merayakan Hari Besar Keagamaan, yakni umat Kristiani pada Kamis Putih sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.
Sekretaris Satpol PP Karimun Didi Irawan menjelaskan, penutupan paksa tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun, dimana dengan gamblang menyatakan bahwa THM dilarang beroperasi saat Hari Besar Keagamaan.
“Untuk menegakkan Perda tersebut, maka kami melakukan patroli dengan merazia THM disejumlah tempat,” ujar Didi.
“Hasilnya, kami dapati tiga lokasi THM yakni Hotel Satria, Oriental dan Hotel Wiko masih tetap beroperasi, maka kami beri waktu 30 menit agar mereka menutup secara mandiri,” tambah Didi.
Selanjutnya kata Didi, setelah berselang 30 menit, ternyata mereka tidak juga menutup secara mandiri. Oleh karenanya, pihak Satpol PP selanjutnya melakukan penutupan paksa pada ketiga THM tersebut.
“Pihak pengelola THM beralasan tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu, padahal Perda tersebut sudah dipublikasikan dan diberitahukan sejak tahun 2011 lalu,” tegas Didi.
Untuk itu pihaknya akan memberlakukan Perda tersebut dengan melakukan patroli secara rutin pada malam Hari Besar Keagamaan.
“Atas kejadian itu, kami akan melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Kabupaten Karimun,” ucap Didi.
Didi menambahkan, pada Sabtu 19 April 2025 bertepatan dengan Paskah, pihaknya akan kembali melakukan patroli (razia) bersama Dinas Pariwisata Karimun.
“Guna memastikan tidak ada lagi THM yang buka sampai dengan tanggal 20 April 2025, bertepatan dengan Hari Paskah,” tandasnya.(Junizar)