Tertib Juru Parkir Tanjungpinang Wajib Serahkan Karcis Parkir ke Pengemudi

Tertib Juru Parkir Tanjungpinang Wajib Serahkan Karcis Parkir ke Pengemudi
Tertib Juru Parkir Tanjungpinang Wajib Serahkan Karcis Parkir ke Pengemudi

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Melalui Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat koordinasi dan pengarahan bagi semua juru parkir Tanjungpinang yang dilaksanakan di kantor Dinas Perhubungan, Senin (5/5/2025).

Asisten Administrasi Umum, Augus Raja Unggul menyampaikan bahwa tugas juru parkir terlihat sederhana namun sejatinya memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung ketertiban, keamanan, dan keindahan Kota Tanjungpinang.

“Sesuai visi kepala daerah ingin mewujudkan Tanjungpinang sebagai kota yang BIMA (Bersih, Indah, Maju, Aman) dengan masyarakat yang SAKTI (Santun, Aktif, Kreatif, Tertib, Inovatif). Dalam visi ini, para juru parkir berperan penting dalam menciptakan kota yang indah dan aman,” ujarnya.

Augus menjelaskan, penataan parkir yang baik akan menciptakan keindahan kota dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan. Begitu pula aspek keamanan, yang dinilai dari seberapa terjaganya kendaraan yang dititipkan di lokasi parkir.

“Kota yang indah dan parkir yang tertib tidak lepas dari peran juru parkir. Begitu pula dengan rasa aman seperti tidak adanya kendaraan yang hilang, kehilangan helm, atau mobil yang tergores, itu semua adalah buah dari tanggung jawab para juru parkir yang bekerja dengan amanah,” katanya.

BACA JUGA Perda Parkir Tanjungpinang Tegas, Implementasi Terasa Pungli

Ia mengajak seluruh juru parkir untuk membantu Pemko Tanjungpinang menata pelayanan perparkiran dengan lebih baik termasuk dalam hal administrasi dan retribusi.

“Kita mulai dengan tertib administrasi dengan memberikan karcis kepada pengguna parkir. Ini penting untuk transparansi serta edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia mengapresiasi sinergi dan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang yang turut memberikan sosialisasi perlindungan bagi para juru parkir.

Menurutnya, penting bagi juru parkir sebagai pekerja sektor informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.(*)

Kiriman : Yadi

Google News WartaKepri