WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang lanjutan kasus Narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang, pada Kamis 8 Mei 2025 menghadirkan saksi ahli pidana dari terdakwa Satria Nanda ( mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang). Saksi ahli adalah Dr Mudzakkir SH, HM Ahli Pidana dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi oleh hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, menarik untuk disimak, karena kehadiran Dr Mudzakkir selain meringankan ke terdakwa Satria Nanda, penjelasan penjelsan teori hukum dan praktek di persidangan memberikan ilmu baru bagi masyarakat yang datang dan menyaksikan persidangan.
Terutama, penjelasan hukum barang bukti yang menjadi alat bukti dalam persidangan kasus narkoba harus dihadirkan dalam sebuah persidangan kasus narkoba. Jika tidak ada barang bukti maka hakim harus memperhatikan itu, walau ada sebuah bukti keterangan resmi dari laboratorium menjelaskan telah diperiksa, nama dalam kasus narkoba ini, dijelaskan ada penjualan barang bukti, dan barang bukti itu harus dihadirkan dalam persidangan.
Sidang yang dimulai setelah bad’a Azhar ini, diawali dengan pertanyaan pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Calvin Wijaya SH. MH bersama pengacara Polda Kepri Yudi Yudarma, SH. ke pada Dr Mudzakkir.
Pertanyaan pertanyaan seputar barang bukti, alat bukti dalam perkara narkoba seberapa penting. Lalu, bagaimana kalau saksi terdakwa lainnya dalam kasus ini menarik atau mencabut laporan, bagaimana saksi ahli menilai dan apa dampak dari proses persidangan selanjutnya.
Pertanyaan, jika terdakwa Satria Nanda dalam posisi diluar Kota Batam dan dinilai ada percakapan di elektronik WA kalau terdakwa diduga mengetahui ada perbuatan dan menyetujui penjualan barang bukti narkoba seperti dituduhkan jaksa ke terdakwa, apakah itu bisa dinyatakan sah.
Dalam penjelasan Dr Mudzakkir kalau ada percakapan itu dinilai sebagai perintah, maka dilihat statusnya.
” Jadi, kalau ada dugaan terdakwa dinilai mengetahui atau diduga memberikan perintah, maka baru dinilai terlibat kalau terdakwa hadir dan bersama sama melakukan tindakan menjual barang bukti narkoba. Dan, begitu juga, jika terdakwa tidak ada dalam upaya dugaan menjual narkoba, maka tidak bisa langsung ditetapkan turut serta sebagai pelaku. Dalam hukum itu, pelaku dinyatakan terlibat jika orang ada di lokasi dan ikut berbuat. Jika tidak ada maka dianggap tidak terlibat,” kata Dr Mudzakkir yang sering menjadi narasumber di ILC TV One.
Sementara itu, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Batam menekankan, bagaimana para terdakwa berbeda beda memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
” Diperiksa bulan sebelumnya, memberikan keterangan A, tapi bulan berikutnya memberikan keterangan B. Dan, perubahan juga ada di persidangan ini. Bagaimana tanggapan saksi ahli,” kata perwakilan Jaksa penuntut.
Atas pertanyaan itu, Dr Mudzakkir memberikan pendapat jika satu pemeriksaan di penyidik berbeda dengan keterangan di persidangan, maka yang dinilai dimata majelis hakim adalah penjelasan di depan hakim persidangan. Dan, biasanya, jika ada pencabutan BAP di dalam persidangan, kakim dan panitera persidangan akan mencatat dan hakim akan bertanya apa dan kenapa.
” Pencabutan BAP di persidangan sah sah saja. Tapi, hakim kan bertanya kenapa dicabut, dan itu bisa jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nanti,” papar Mudzakkir.
Dan, dalam sesi wawancara dengan media, setelah persidangan, Ahli Pidana ini juga menilai jika saksi terdakwa lain mencabut BAP terhadap terdakwa Satria Nanda, maka dapat dinilai kasus ini Zero.
Untuk lebih rincinya, simak video dibawah ini wawancara Dr Mudzakkir selesai persidangan:
@wartakepri Berita TikTok – Ahli Pidana Dr Mudzakkir, Kasus Pidana Narkoba Wajib ada BB Narkoba, Jika BAP Dicabut Maka Kasus Terdakwa Dinilai Zero #wartakepritv #batamtiktok #sidangpolisi #polisinarkoba #bandarnarkoboy #polrestabarelangbatam #ahlipidana #mudzakkir #wartakepri #poldakepri ♬ suara asli – WartaKepriTV
Tulisan : Dedy Suwadha


























