Kadis Pariwisata Karimun Jabat Direktur BP Kawasan: Benturan Kepentingan, Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Dinas tidak diizinkan merangkap sebagai Direktur Utama Badan Pengusahaan Kawasan, karena bertentangan dengan aturan larangan rangkap jabatan, khususnya bagi ASN dan pejabat negara lainnya. Larangan rangkap jabatan sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008, jo UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara juga melarang Menteri dan (pejabat negara lain) merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di perusahaan negara atau swasta.(Foto: Istimewa)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Secara umum, seorang Kepala Dinas tidak diizinkan merangkap sebagai Direktur Utama (Dirut) Badan Pengusahaan (BP) Kawasan, karena bertentangan dengan aturan larangan rangkap jabatan, khususnya bagi ASN dan pejabat negara lainnya.

Lantas bagaimana dengan Kepala Dinas Pariwisata Karimun, Muhammad Yunus yang juga menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Umum BP Kawasan.

Larangan rangkap jabatan sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008, jo UU Nomor 61 Tahun 2024, tentang Kementerian Negara juga melarang Menteri dan (pejabat negara lain) merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di perusahaan negara atau swasta.

Harris Nagoya

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas secara historis adalah badan yang terpisah dari pemerintah setempat.

Muhammad Yunus dinyatakan lulus oleh panitia seleksi dalam jabatan sebagai Direktur Administrasi dan Umum saat diumumkan pada tanggal 7 Mei 2025 lalu.

Terkait status Muhammad Yunus menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Umum, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Donnal Arikusumodinata angkat bicara.

Ia menyebut bahwa Muhammad Yunus masih menyandang status ASN, sebagai pejabat daerah, yakni Kepala Dinas Pariwisata Karimun.

“Sampai saat ini statusnya masih ASN dan menjabat sebagai Kepala Dinas Patiwisata Karimun,” ungkap Donnal, Sabtu (10/5/2025.

Disinggung terkait apakah Kepala Dinas (ASN) boleh merangkap jabatan, Donnal belum dapat memberikan jawaban secara pasti.

“Kami harus pelajari terlebih dahulu aturannya. Setahu saya, BP Kawasan Karimun ini belum berdiri sendiri dan masih terikat (menginduk) dengan BP Kawasan Batam. Menjadi pertanyaan besar juga dari kami, apakah boleh rangkap jabatan lintas sektoral seperti ini,” ujarnya heran.

Polemik rangkap jabatan tersebut juga mendapat respons dan sorotan dari akademisi di Kabupaten Karimun, salah satunya Dosen Ilmu Administrasi Negara Universitas Karimun, Rolly Sambuardi.

Menurut Rolly, dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2023, jelas melarang adanya rangkap jabatan bagi ASN untuk menempati jabatan komisaris maupun manajerial, baik pada BUMN maupun BUMD.

“Karena dikhawatirkan akan berdampak negatif dalam upaya pencapaian tujuan (kinerja). Rangkap jabatan juga rentan menyebabkan benturan kepentingan baik secara birokratis maupun politis,” sebut Rolly.

“Rangkap jabatan antara Kadis dan Dirut BP Kawasan dapat menimbulkan benturan kepentingan, terutama jika BP Kawasan memiliki kegiatan atau kebijakan yang terkait langsung dengan fungsi pemerintahan yang diampu oleh Kadis,” tambah Rolly.

Ia berujar, rangkap jabatan tersebut menunjukkan rendahnya profesionalitas, tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya serta dapat mencederai koridor Good Governance prima yang menjadi harapan reformasi.

“Apalagi dalam pengelolaan aset daerah dan negara. Pengelolaan BUMN maupun BUMD sudah saatnya diserahkan kepada tenaga profesional yang memahami betul bagaimana mengelola aset dengan baik, sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih memuaskan,” tegasnya.

Terkait soft skill dan hard skill, Rolly menyebut, keduanya masih bisa dicapai dengan pelatihan, pengalaman dan pembelajaran, namun jika masuk kedalam ranah kepentingan, dikhawatirkan akan terjadi patologi birokrasi, inefisiensi usaha dan keterlambatan pelayanan prima terhadap masyarakat.

“Di Karimun ini saya yakin masih banyak orang (tenaga ahli) yang profesional, mampu mengelola, hanya saja tidak diberi kesempatan,” imbuhnya.

Sistem kinerja dan pengawasan masih kata Rolly, harus berjalan dengan benar serta tidak ada tekanan dari pihak manapun.

“Pertanggungjawaban kinerja dapat dilaksanakan lebih baik lagi serta objektif dalam mengevaluasi,” tandasnya (Junizar)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025