WARTAKEPRI.co.id BANTEN – PT Chandra Asri Alkali (CAA) adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group), perusahaan petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia. CAA didirikan untuk membangun dan mengoperasikan pabrik Chlor-Alkali dan Ethylene Dichloride (CA-EDC) berskala dunia di Cilegon, Banten.
Pabrik ini dirancang untuk memproduksi 400.000 ton caustic soda dan 500.000 ton ethylene dichloride (EDC) per tahun. Proyek CA-EDC telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah Indonesia, sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 .
Pembangunan pabrik ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri hilir nasional, khususnya dalam sektor pengolahan nikel dan produksi baterai kendaraan listrik, serta mengurangi ketergantungan pada impor bahan kimia dasar
CAA bekerja sama dengan beberapa mitra internasional dalam proyek ini. Untuk teknologi produksi caustic soda, CAA telah menandatangani perjanjian lisensi dan rekayasa dasar dengan Asahi Kasei Corporation dari Jepang .
Sementara itu, untuk pengembangan EDC, CAA bekerja sama dengan penyedia teknologi vinil terkemuka dari Amerika Serikat .
Investasi untuk proyek ini diperkirakan mencapai Rp15 triliun, dengan alokasi belanja modal (Capex) sebesar US$350–400 juta pada tahun 2025
Pembangunan pabrik CA-EDC merupakan bagian dari strategi pertumbuhan transformasional Chandra Asri melalui pengembangan kompleks petrokimia kedua (CAP2).
Dengan dukungan dari mitra strategis seperti Barito Pacific Group, Siam Cement Group, dan Thai Oil Group, serta kolaborasi dengan Indonesia Investment Authority (INA), CAA diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, khususnya dalam industri kendaraan listrik dan konstruksi.
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka
Polda Banten menetapkan 3 orang pimpinan organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Banten sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pihak kontraktor pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) yaitu PT China Chengda Engineering Co, pada Jumat, 16 Mei 2025.
3 orang tersangka itu antara lain, Muhammad Salim (54) selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, Ismatullah (39) sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri (50) yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan Salim cs diduga melakukan intimidasi terhadap PT Chengda saat meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang. (*)
Editor : Dedy Suwadha
@wartakepri Berita TikTok – Mencoreng Iklim Investasi Indonesia Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Aksi Premanisme Kadin Cilegon 16 Mei 2025 #wartakepritv #wartakepri #beritaviraltiktok #kadincilegon #kadinindonesia #poldabanten #Chengda #Premanisme #InvestasiIndonesia ♬ suara asli – WartaKepriTV