WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penertiban reklame ilegal yang berdiri tanpa izin. Wali Kota Batam Amsakar Achmad turun langsung ke lapangan, Kamis (29/5/2025), mengawasi pembongkaran dua papan reklame yang dinyatakan melanggar aturan.
Dua papan reklame tersebut milik PT Renzo dan CV Sun Li yang berdiri di kawasan Bundaran Madani, tepatnya di Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya 681 titik reklame di Batam yang tidak berizin, tidak sesuai rencana tata ruang kota, serta belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam peninjauan tersebut, Amsakar didampingi oleh Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, Kepala Satpol PP Imam Tohari, Kepala Bapenda Raja Azmansyah, dan Kepala DPMPTSP Reza Khadafi.
Amsakar menyampaikan apresiasinya kepada pelaku usaha yang menunjukkan sikap kooperatif dengan membongkar sendiri papan reklame yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menata wajah kota.
“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang kooperatif. Ini menunjukkan semangat bersama untuk menegakkan aturan dan menjaga keindahan kota,” ujarnya.
Pemko Batam memberikan batas waktu hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame ilegal untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika setelah tanggal tersebut masih ditemukan pelanggaran, tim penertiban akan langsung melakukan penyegelan.
Sebelumnya, pada hari yang sama di lokasi berbeda, PT Cendana telah membongkar dua unit papan reklame miliknya yang berdiri di kawasan Simpang Graha Kadin, Batamcenter. Pembongkaran dilakukan tanpa paksaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat menunjukkan sikap yang sama—kooperatif dan taat pada aturan,” tegas Amsakar.
Penertiban ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara Pemko Batam, BP Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam. Upaya ini juga mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam.
“Kita kumpulkan semua pihak terkait dan lakukan rapat rutin mingguan untuk menyelesaikan persoalan perizinan reklame, termasuk proses PBG,” jelas Amsakar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penertiban reklame ilegal bukan semata soal kepatuhan hukum, melainkan juga menyangkut aspek estetika kota, keamanan masyarakat, serta potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Batam, Li Claudia Chandra sebelumnya juga menyoroti pentingnya penataan reklame untuk mendukung daya saing Batam sebagai kota tujuan investasi.
“Pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha reklame untuk mengurus izin secara legal. Tapi kalau tetap melanggar, tentu akan kami tindak,” tegas Li Claudia.
Pemerintah Kota Batam berharap penertiban ini menjadi langkah awal menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kepatuhan hukum serta iklim usaha yang sehat.(*/mc)


























