WARTAKEPRI.co.id BATAM – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Rabu, 4 Juni 2025. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram secara berlanjut.
Ia juga dinilai tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Satria Nanda dianggap sangat memberatkan karena sebagai aparat penegak hukum, ia justru menyalahgunakan jabatannya untuk terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukumannya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan akan mengajukan banding karena vonis seumur hidup dianggap lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun justru terlibat dalam kejahatan tersebut.
Hal-Hal yang Memberatkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sejumlah faktor yang memberatkan hukuman terhadap Satria Nanda:
Penyalahgunaan Jabatan: Sebagai anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba, Satria Nanda seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Namun, ia justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kejahatan, yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian .
Tidak Kooperatif dan Tidak Menunjukkan Penyesalan: Selama persidangan, terdakwa bersikap tidak kooperatif dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Ia juga tidak menunjukkan sikap penyesalan atas tindakannya .
Perbuatan Terorganisir dan Berkelanjutan: Tindak pidana yang dilakukan oleh Satria Nanda dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan, yang menunjukkan adanya niat dan perencanaan dalam melakukan kejahatan tersebut .
Tidak Ada Hal yang Meringankan: Majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa .
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman mati.
Kirim Amrullah
@wartakepri Berita TikTok – Hal memberatkan Kompol Satria Nanda di Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup 2025 #batamtiktok #batam #kepri #wartakepritv #sabu #sabunviral #polisinarkoba #sidangpolisi #pengadilannegeribatam #kasatnarkoba ♬ suara asli – WARTAKEPRI TV
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























