Home Info PLN 1 Juli 2025, PT PLN Batam Laksanakan Penyesuaian Tarif untuk Golongan 3.500...

1 Juli 2025, PT PLN Batam Laksanakan Penyesuaian Tarif untuk Golongan 3.500 VA

PT PLN Batam Laksanakan Penyesuaian Tarif untuk Golongan 3.500 VA
PT PLN Batam Laksanakan Penyesuaian Tarif untuk Golongan 3.500 VA
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT PLN Batam melaksanakan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada golongan rumah tangga mampu golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), golongan pemerintah (P1, P2 dan P3), mulai 1 Juli 2025.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam Zulhamdi dalam keterangan di Batam, Minggu, mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan dan menjaga kesinambungan pasokan listrik di kota itu.

“Penyesuaian ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan sangat selektif dan hati-hati,” kata Zulhamdi, dikutip dari Antara Kepri.

Ia menyebutkan hanya 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak, yaitu golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah dengan penyesuaian tarif sebesar 1.43 persen dari tarif sebelumnya.

“Tujuannya untuk menciptakan tarif listrik yang berkeadilan, di mana pelanggan yang tergolong mampu membayar listrik sesuai harga keekonomian,” katanya.

Penyesuaian diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu, pelanggan Pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.

BACA JUGA PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif Listrik dari Pemerintah, Sediakan Listrik Andal dan Berkeadilan

Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya PLN Batam untuk mempertahankan keberlanjutan penyediaan pasokan listrik di Kota Batam.

Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.

Sebagai informasi, PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PLN Batam.

Untuk memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga dan inasi tetap terkendali, penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelanggan golongan R2 dan R3 atau hanya 7,01 persen dari total seluruh pelanggan rumah tangga PLN Batam, kemudian untuk pelanggan golongan pemerintah setara dengan 0,48 persen dari seluruh pelanggan.
Bagi pelanggan pascabayar penyesuaian akan mulai diberlakukan pada tagihan listrik bulan Agustus 2025.

Sementara itu untuk pelanggan prabayar, akan berlaku per 1 Juli 2025, saat transaksi pembelian token listrik.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang tetap memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem kelistrikan dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat,” kata Zulhamdi. (*/ant)

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam